BATUI – Polsek Batui menggelar razia pemberantasan peredaran miras di salah satu rumah warga di Kelurahan Lamo, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, Senin (12/5/2025) siang. Dalam razia itu, aparat Polsek Batui berhasil menyita belasan botol miras tradisional jenis cap tikus siap edar.
“Awalnya anggota mendapat informasi bahwa salah satu rumah di Lamo menjual miras,” ungkap Kapolsek Batui IPTU Rudi Dg. Sumbung.
Usai menerima laporan informasi itu, personil langsung melakukan penyelidikan di lokasi.
“Dari penyelidikan, diketahui bahwa rumah milik pria inisial AH sering mengedarkan tanpa izin,” bebernya.
Dari penggedelahan itu, aparat Polsek Batui berhasil menyita 17 botol miras tradisional jenis cap tikus siap edar.
“Dari hasil interogasi bahwa pelaku memperoleh barang haram tersebut dari Kecamatan Bunta yang dibeli seharga Rp 600 Ribu/galon,” terang mantan Kapolsek Bualemo ini.
Selanjutnya, pelaku yang baru berjualan sekitar 2 minggu tersebut mengemas miras kedalam botol minuman kemasan ukuran 600 ml dan dijual kembali seharga Rp 25 ribu/botol.
"Pelaku dan seluruh barang bukti cap tikus tersebut diamankan di Mako Polsek Batui untuk dilakukan proses hukum,” tukasnya