LUWUK – Kapolres Banggai, AKBP Wayan Wayracana Aryawan, memberikan apresiasi tinggi atas langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai yang melakukan pemusnahan barang rampasan periode Januari-Maret 2026, Selasa (31/3/2026).

Usai kegiatan, AKBP Wayan merinci bahwa dari puluhan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), kasus narkotika masih mendominasi dengan 19 perkara. Barang bukti yang dimusnahkan mencakup 104,1792 gram sabu, 5.572 butir obat keras jenis THD, serta sejumlah kosmetik ilegal dari 2 perkara berbeda.

Selain itu, terdapat 7 perkara lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana terhadap orang, harta benda, serta perkara pidana umum lainnya.

"Pemusnahan barang bukti ini merupakan tugas jaksa sebagaimana diamanatkan pada UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. Kami sangat mengapresiasi Kejari Banggai yang telah mempercayakan Polres sebagai mitra baik dalam proses ini," ujar AKBP Wayan kepada awak media.

Proses pemusnahan dilakukan dengan metode yang memastikan barang haram tersebut tidak dapat disalahgunakan lagi. Barang bukti narkotika dilarutkan dan dilumatkan ke dalam air, sementara barang bukti non-narkotika dimusnahkan dengan cara dibakar dan dipotong-potong.

Kapolres menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar seremoni, melainkan pesan kuat bagi para pelaku kejahatan. Ia mengajak seluruh lapisan masyarakat dan pemangku kepentingan untuk tidak lengah terhadap ancaman narkoba.

"Kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama ikut memberantas peredaran narkotika. Ini ancaman serius bagi masa depan generasi muda kita, khususnya di Kabupaten Banggai," tegasnya.

Kehadiran jajaran Forkopimda dalam pemusnahan ini diharapkan semakin memper solid kolaborasi antarinstansi dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Kabupaten Banggai sepanjang tahun 2026.