LUWUK - Pemerintah Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, menyalurkan bantuan pangan non-tunai melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Sembako untuk 590 keluarga penerima manfaat yang tersebar di 24 kecamatan.
“Proses penyaluran KKS itu sementara berlangsung dan dikawal langsung oleh para pendamping Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK),” kata Kepala Dinas Sosial Banggai, Rudi K Bullah, kepada wartawan, Selasa (9/9/2025).
Rudi menjelaskan, meski anggaran KKS berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dikelola Kementerian Sosial, pengawasan di lapangan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Bantuan ini ditujukan bagi penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sesuai Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2019.
Kriteria penerima, lanjutnya, mengacu pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2021 dan Nomor 262 Tahun 2022 tentang pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan kriteria fakir miskin. Validasi data dilakukan dengan KTP dan kartu keluarga terbaru.
“Untuk kriteria penerimanya harus sesuai dan dikuatkan oleh Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE) yakni desil 1 sampai 5,” jelas Rudi.
Ia menegaskan, pendamping TKSK berkoordinasi dengan pemerintah kelurahan dan desa untuk memastikan bantuan tepat sasaran. Jika ada penerima yang tidak lagi memenuhi syarat—misalnya diangkat sebagai PPPK, pindah domisili, meninggal dunia, atau dianggap mampu—pemerintah desa atau kelurahan akan menandatangani Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) agar bantuan tidak disalurkan.
Sebelumnya, penyaluran BPNT dilakukan melalui PT Pos Indonesia, namun kini dialihkan ke Bank Mandiri.