LUWUK - Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Banggai bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai menggelar sosialisasi pendampingan hukum terhadap program bantuan sosial. Kegiatan ini berlangsung di aula kantor Dinsos, Jumat (3/10/2025).
Kepala Dinsos Banggai, Rudi K. Bullah, menegaskan bahwa bansos yang disalurkan pemerintah daerah dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur. Ia mengingatkan penerima agar memeriksa dengan cermat barang bantuan yang diterima dan segera melapor jika ada kerusakan atau ketidaksesuaian.
“Ini bentuk transparansi kami dalam menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat sebagai penerima manfaat. Sebagai OPD teknis, kami minta agar warga dapat menggunakan sebaik mungkin bansos ini, sehingga bisa bermanfaat untuk peningkatan ekonomi,” ujar Rudi.
Sementara itu, Kajari Banggai, Anton, menyebutkan bahwa Dinsos mengelola anggaran sekitar Rp5–6 miliar untuk berbagai paket bantuan, mulai dari peralatan memasak, perlengkapan katering, hingga alat membuat kue. Karena itu, pelaksanaannya harus berhati-hati agar tidak menimbulkan masalah hukum.
Anton menegaskan, seluruh barang bantuan harus sesuai kontrak dan tidak boleh dialihkan, dijual, maupun digadaikan. “Tidak ada biaya apa pun dalam program ini. Semua gratis karena merupakan program pemerintah daerah,” tutupnya.