BATUI – Dinas Koperasi dan UKM Banggai melakukan evaluasi maraton terhadap Koperasi Sawit Widya Sejahtera (SWS) terkait dugaan pemanenan sepihak dan pemanfaatan hasil penjualan buah sawit. Pemeriksaan yang meliputi aspek legalitas, pembukuan, hingga keanggotaan ini dibenarkan oleh Bendahara SWS, Moh. Arfa.
Langkah ini merupakan tindak lanjut atas surat Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sulawesi Tengah yang merujuk pada rekomendasi Satgas Penanganan Konflik Agraria tertanggal 4 Mei 2026.
Satgas sebelumnya meminta pemanggilan pengurus serta verifikasi data koperasi tersebut guna menanggapi keberatan dari Eli Saampap dkk yang mengadukan pengurus SWS di Palu.
“Tiga hari ini proses evaluasi itu berjalan, dan Alhamdulillah hari ini (Rabu) sudah selesai,” ujar Arfa saat ditemui di kantor SWS, Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Batui, Rabu (13/5).
Dalam proses tersebut, pengurus koperasi diminta melengkapi sedikitnya 19 poin data. Arfa menyatakan pihaknya antusias memenuhi kewajiban laporan tersebut, meski terdapat enam poin yang tidak dapat dipenuhi karena tidak memiliki kaitan dengan badan usaha mereka.
Menurut Arfa, transparansi laporan keuangan dan detail keanggotaan sangat krusial untuk menjawab tudingan miring yang selama ini beredar. Data tersebut diyakini dapat membantah dugaan aliran dana dari penjualan sawit di lahan sengketa ke kantong koperasi.
“Ini bisa menjawab dugaan-dugaan tentang pemanenan sepihak dan tudingan adanya aliran keuangan dari hasil penjualan sawit dari lahan yang dimaksud Eli Saampap dan kawan-kawan,” tambahnya.
Perwakilan Dinas Koperasi dan UKM Banggai, Ida Gogali, menjelaskan bahwa kedatangan timnya ke Batui bertujuan untuk melengkapi berkas yang diminta oleh pihak provinsi. “Tadi kami melengkapi semua dokumen yang diminta,” kata Ida melalui pesan singkat, Rabu (13/5).
Saat dikonfirmasi mengenai keberadaan aliran dana dari perusahaan ke Koperasi SWS atas nama warga yang berkeberatan, Ida memberikan jawaban tegas. Berdasarkan pemeriksaan dokumen keuangan dan keanggotaan, ia memastikan tidak ditemukan transaksi tersebut.
“Tidak ada,” tegas Ida singkat menanggapi isu aliran dana penjualan TBS sepihak dari lahan yang tengah dalam proses verifikasi tersebut.
Arfa kembali menyampaikan, mustahil ada dana mereka yang masuk ke kas koperasi, sementara mereka bukan anggota aktif koperasi.
"Tak ada nama Elsa (Eli Saampap-red) dan kawan kawan, maupun uang mereka di pembukuan kami. Soal tuduhan pemanenan sepihak, mana bisa ujung daun sawit yang tumbuh dilahan mereka saja kita tidak pernah tau apalagi liat buahnya," timpal Arfa.