LUWUK – Pengurus Koperasi Sawit Widya Sejahtera (SWS) Batui bergerak cepat menyahuti surat dari Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sulawesi Tengah terkait permintaan data dan pemanggilan pengurus, Senin (11/5/2026).
Surat bernomor 2100.3.4.41/1021/Bid. Kelembagaan dan Pengawasan itu kemudian ditindaklanjuti Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Banggai sebagai langkah evaluasi resmi.
Bendahara Koperasi SWS, Moh Arfa, yang ditemui usai pertemuan mengaku menyambut baik evaluasi terhadap koperasi produsen sawit tersebut.
"Ini sangat bagus. Setidaknya jika ada kekurangan, kami bisa segera memperbaikinya sekaligus membangun hubungan yang lebih erat dengan dinas terkait selaku instansi pembina," ucapnya di pelataran Kantor Dinas Koperasi Banggai, Jalan Ahmad Yani No. 58, Luwuk.
Selama proses evaluasi berlangsung, Arfa menyatakan tidak menemukan kendala berarti, terutama menyangkut aspek legalitas maupun sistem pembukuan koperasi.
"Semua berjalan lancar. Hanya ada beberapa dokumen yang diminta untuk diperbaiki format pencatatannya agar lebih sesuai," ujar Arfa yang hadir didampingi Ketua SWS, Widyastuti M. Yamin.
Diketahui, pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Satgas Penanganan Konflik Agraria (PKA) Sulteng tertanggal 4 Mei 2026 yang isinya meminta Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sulawesi Tengah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola Koperasi SWS..
Disinggung mengenai tudingan pemanenan sepihak di lokasi milik orang lain yang ditengarai masih bermasalah, Arfa menanggapi hal tersebut dengan santai. Baginya, tuduhan dari Satgas PKA maupun warga tersebut hanyalah asumsi belaka. Ia pun mempertegas bahwa kelima warga yang melayangkan pengaduan tidak tercatat dalam pembukuan karena memang belum menjadi anggota Koperasi SWS.
"Saya tidak perlu menjawab itu sekarang. Nanti kita lihat dalam pembuktian ke depan, apakah tuduhan mereka benar atau salah. Kami justru menunggu momen itu untuk memperkuat langkah somasi yang telah dilayangkan ketua kami terhadap salah satu warga terkait persoalan tersebut," pungkasnya.
Di akhir pernyataannya, Arfa berharap agar pemanggilan atau evaluasi ke depan tidak dilatarbelakangi oleh pengaduan dari pihak-pihak yang tidak berkaitan langsung dengan koperasi karena menurut dia hal itu sangat tidak proposional dan cenderung subjektif.
“Ini yang kami sayangkan, kedepan jangan sampai ada laporan lagi dari orang yang bukan anggota koperasi atau orang yang entah dari mana asal usulnya, kemudian langsung disahuti Satgas PKA begitu saja. Hargailah dapur kami,” tutupnya.