LUWUK – Sebelum isu tudingan pemanenan sepihak oleh Koperasi SWS di lahan warga mencuat ke publik, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Banggai, Drs. Amin Jumail, telah mewanti-wanti semua pihak agar tidak melontarkan tuduhan yang tidak berdasar.
Hal tersebut ditegaskan Amin saat memberikan sambutan dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi SWS yang berlangsung di ruang pertemuan Hotel Santika, Luwuk, pada Selasa (21/4/2026).
“Saya minta tolong, jangan sering memfitnah pengurus koperasi. Jangan fitnah ibu ketua kalian, kasihan beliau,” ucap Amin di hadapan puluhan anggota koperasi yang hadir.
Ia bahkan menambahkan nada sindiran terkait banyaknya isu miring yang menerpa pengelola lembaga tersebut.
“Terlalu banyak pahala pengurus koperasi ini karena terlalu sering difitnah,” tambahnya, tanpa merinci pihak mana yang dimaksud.
Pernyataan tegas Amin ini disampaikan sepekan setelah dirinya memimpin rapat mediasi yang mempertemukan Eli Saampap dkk dengan Ketua SWS, Widyastuti M. Yamin, di ruang Kabag SDA Kantor Bupati Banggai pada 14 April 2026 lalu.
Dalam mediasi yang juga dihadiri Sekretaris Harian Satgas PKA Sulteng tersebut, dilakukan konfrontasi terkait pernyataan Eli Saampap yang menduga adanya penggelapan hasil penjualan Tandan Buah Segar (TBS) dari lokasi mereka. Kala itu, Eli mengaku sempat berniat melaporkan hal tersebut ke kepolisian, namun urung dilakukan karena berbagai pertimbangan.
Pada sesi selanjutnya, Amin Jumail langsung mengklarifikasi pernyataan Eli Saampap. Namun, setelah mendengarkan penjelasan detail dari Widyastuti, persoalan itu akhirnya dinilai sebagai miskomunikasi semata. Amin pun mengingatkan agar tidak menyebarkan fitnah yang justru berpotensi menghambat proses penyelesaian lahan milik Eli dkk.
Foto bersama Pengurus SWS, bersama Kadis Koperasi Dan UKM Kab Banggai,
Perwakilan Kadis Dinas TPHP, Sekcam Batui dan Legal Humas PT. SCEM saat RAT Tahun Buku ke 3 SWS.
Di hari yang sama, Satgas PKA kemudian menerbitkan rekomendasi yang menitikberatkan agar PT Sawindo Cemerlang selaku mitra SWS dan para pihak yang bertanda tangan dalam Akta Perdamaian perkara Nomor 1/Pdt.G/2023/PN Lwk serta Nomor 10/Pdt.G/2023/PN Lwk, segera melaksanakan klausul yang termuat dalam Akta Van Dading tersebut.
Diketahui, dalam akta perdamaian itu, nama Eli Saampap bersama Susanna Naray, Dolvi Batjo, Daniel Piyoh, dan Rusli Labone tercatat sebagai penggugat atau para pihak yang dimaksud dalam kesepakatan hukum itu.
Menanggapi rekomendasi tersebut, pihak koperasi menerangkan telah mengambil langkah-langkah sebagaimana yang direkomendasikan. Mengutip surat Tanggapan atas Hasil Rapat Tindak Lanjut Mediasi dan Rekomendasi Satgas PKA Sulteng, terdapat beberapa poin klarifikasi penting, di antaranya:
- Menindaklanjuti rekomendasi 14 April 2026, pengurus SWS langsung berkoordinasi dengan manajemen PT Sawindo Cemerlang guna mengakomodasi Eli Saampap Cs agar nantinya dapat bergabung sebagai anggota aktif di Koperasi SWS.
- Selanjutnya, pengurus SWS berupaya menghubungi para pihak untuk menyerahkan salinan data kepemilikan lahan. Dokumen tersebut diperlukan sebagai dasar administrasi keanggotaan di Koperasi Produsen Sawit SWS yang nantinya akan diajukan kepada pihak manajemen perusahaan.
- Pengurus SWS juga telah mengajak para pihak, baik melalui pesan singkat maupun telepon, untuk menjadi bagian dari anggota aktif koperasi secara sukarela dan terbuka, termasuk meminta salinan data-data kepemilikan.
Namun sayangnya, dalam upaya penyelesaian tersebut, para pihak dilaporkan tidak memberikan respons. Hal ini diperkuat oleh pernyataan kuasa hukum Eli Saampap dkk yang menyatakan bahwa kliennya tidak berkenan bergabung dan memilih untuk membentuk kelompok terpisah di luar Koperasi SWS karena alasan krisis kepercayaan.
Widyastuti, yang ditemui awak media, mengatakan bahwa dirinya tidak mempermasalahkan penolakan untuk bergabung dengan SWS.
"Saat itu saya berupaya menjalankan apa yang diperintahkan dalam rekomendasi PKA. Namun, jika mereka tidak mau, tentu saya tidak bisa memaksa karena bagaimanapun keanggotaan koperasi bersifat sukarela," tandasnya, Minggu (10/5/2026).