LUWUK– Ketua Koperasi Sawit Widya Sejahtera (SWS), Widyastuti, memberikan tanggapan terbuka terkait rekomendasi evaluasi legalitas yang diterbitkan Satgas Penanganan Konflik Agraria (PKA) Sulawesi Tengah.
Dalam poin ketiga rekomendasi tertanggal 4 Mei 2026 tersebut, Satgas meminta Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sulawesi Tengah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Koperasi SWS.
Evaluasi ini secara khusus menyoroti masalah keanggotaan koperasi yang harus dipastikan kesesuaiannya dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Menanggapi hal itu, Widya menyatakan bahwa Koperasi SWS sangat menghormati prosedur tersebut dan menganggapnya sebagai bagian wajar dari proses birokrasi.
"Koperasi SWS tunduk dan patuh terhadap seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perkoperasian. Dengan demikian, evaluasi terhadap SWS merupakan hal yang sah," ungkap Widya.
Widya menambahkan, sejauh ini pengurus koperasi telah aktif menjalin koordinasi dengan pemerintah daerah serta instansi teknis terkait di Kabupaten Banggai.
Meski menerima rencana evaluasi tersebut, ia menekankan agar prosesnya dilakukan dengan standar yang tinggi, profesional, dan tidak memihak.
Widya juga berharap poin-poin rekomendasi didasarkan pada data yang objektif, bukan sekadar asumsi yang belum teruji kebenarannya di lapangan.
"Intinya setiap kekurangan administratif, apabila ada, merupakan hal yang bersifat teknis dan dapat diperbaiki (rectifiable) tentu sangat kami butuhkan. Bahkan, dalam RAT Tahun Buku 2025 yang digelar april kemarin, kami sangat terbuka pada dinas terkait," ujarnya.