Evaluasi Keanggotaan Koperasi SWS, Widyastuti: Kami Taat Aturan
Ketua Koperasi SWS, Widyastuti, menyambut baik rencana evaluasi keanggotaan sesuai AD/ART oleh Dinas Koperasi Sulteng.
Foto bersama Pengurus SWS, bersama Kadis Koperasi Dan UKM Kab Banggai, Perwakilan Kadis Dinas TPHP, Sekcam Batui dan Legal Humas PT. SCEM
LUWUK – Ketua Koperasi Sawit Widya Sejahtera (SWS), Widyastuti, memberikan tanggapan terbuka terkait rekomendasi evaluasi legalitas yang diterbitkan oleh Satgas Penanganan Konflik Agraria (PKA) Sulawesi Tengah.
Dalam poin ketiga rekomendasi tertanggal 4 Mei 2026 tersebut, Satgas meminta Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sulawesi Tengah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Koperasi SWS.
Evaluasi ini secara khusus menyoroti masalah keanggotaan koperasi yang harus dipastikan kesesuaiannya dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Menanggapi hal itu, Widya menyatakan bahwa Koperasi SWS sangat menghormati prosedur tersebut dan menganggapnya sebagai bagian wajar dari proses birokrasi.
"Koperasi SWS tunduk dan patuh terhadap seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perkoperasian. Dengan demikian, evaluasi terhadap SWS merupakan hal yang sah," ungkap Widya.
Widya menambahkan, sejauh ini pengurus koperasi telah aktif menjalin koordinasi dengan pemerintah daerah serta instansi teknis terkait di Kabupaten Banggai.
Meski menerima rencana evaluasi tersebut, ia menekankan agar prosesnya dilakukan dengan standar yang tinggi, profesional, dan tidak memihak.
Widya juga berharap poin-poin rekomendasi didasarkan pada data yang objektif, bukan sekadar asumsi yang belum teruji kebenarannya di lapangan.
"Intinya, setiap kekurangan administratif, apabila ada, merupakan hal yang bersifat teknis dan dapat diperbaiki (rectifiable), tentu sangat kami butuhkan. Bahkan, dalam RAT Tahun Buku 2025 yang digelar April kemarin, kami sangat terbuka kepada dinas terkait," ujarnya.
Artikel Terkait
Pilihan Untukmu