LUWUK – Koperasi Sawit Widya Sejahtera (SWS) melayangkan protes keras terhadap rekomendasi yang diterbitkan oleh Satgas Penanganan Konflik Agraria (PKA) Sulawesi Tengah.
Ketua Koperasi SWS, Widyastuti, menilai beberapa poin dalam rekomendasi tertanggal 4 Mei 2026 tersebut salah arah dan tidak profesional.
Salah satu poin yang disoroti tajam adalah larangan sementara pemanenan dan penjualan hasil produksi tandan buah sawit (TBS) oleh para petani.
"Kebijakan tersebut secara langsung berdampak terhadap keberlangsungan ekonomi petani," ujar Widya, Kamis 7 Mei 2026.
Widya menegaskan bahwa upaya penghentian kegiatan petani ini sangat janggal lantaran kepemilikan dan penguasaan lahan saat ini tidak dalam status sengketa atau konflik. Karena itu pihaknya mempertanyakan dasar hukum yang digunakan Satgas PKA Sulteng dalam melarang kegiatan petani sawit yang bernaung di bawah Koperasi SWS.
"Kok bisa serta merta ada larangan kegiatan, dasarnya apa? Penjelasan dalam rekomendasi tidak utuh," terangnya dengan nada kecewa.
Menurutnya, Satgas tidak melampirkan pihak mana saja yang berkeberatan atau menuntut penghentian kegiatan sebagai landasan diterbitkannya rekomendasi tersebut.
Ia pun menilai keputusan tersebut belum memenuhi prinsip keterbukaan dan kehati-hatian karena tidak disertai uraian dasar keberatan maupun posisi hukum (legal standing) yang jelas.
Widya juga meluruskan bahwa hak ekonomis dari pemanenan dan penjualan melekat pada pemilik lahan, bukan pada koperasi atau kelompok tertentu sebagaimana disebut dalam rekomendasi.
Atas dasar itulah, Koperasi SWS merasa perlu melakukan klarifikasi resmi guna meluruskan poin-poin pembatasan yang dianggap merugikan petani.
"Kami sudah menyurati pihak Satgas, juga mengirimkan tembusan kepada Gubernur Sulawesi Tengah," tandas Widya.