PALU – Pengurus Koperasi Sawit Widya Sejahtera (SWS) mendesak Satgas Penanganan Konflik Agraria (PKA) Sulawesi Tengah untuk lebih objektif dalam mengeluarkan rekomendasi agar tepat sasaran dan tidak merugikan petani.

Bendahara Koperasi SWS, Moh Arfa, menyoroti tajam poin 4 dan 5 dalam rekomendasi tertanggal 4 Mei 2026 yang meminta penghentian sementara aktivitas pemanenan dan penjualan sawit.

Arfa menegaskan bahwa larangan tersebut tidak memiliki landasan hukum yang jelas serta bertentangan dengan dasar normatif dalam Akta Perdamaian yang sudah ada sebelumnya.

"Larangan tersebut bahkan bertentangan dengan substansi kesepakatan yang justru mengatur mekanisme pengelolaan dan distribusi hasil panen secara legal," ujar Arfa, Kamis 7 Mei 2026.

Ia menjelaskan bahwa hak ekonomi untuk memanen dan menjual hasil kebun melekat langsung pada pemilik atau pengelola lahan, bukan pada entitas koperasi sebagai organisasi.

Selain itu, Arfa meluruskan adanya kerancuan identitas subjek hukum dalam undangan Satgas yang menuliskan "Koperasi Sawit Widya Sejahtera / Kelompok Widyastuti".

Menurutnya, penyebaran garis miring tersebut keliru karena keduanya adalah entitas yang berbeda secara hukum dan tidak dapat dipertukarkan kewenangan maupun tanggung jawabnya.

Secara historis, Kelompok Widyastuti adalah bagian dari perjuangan masyarakat Forum Lingkar Sawit Batui yang telah mencapai kesepakatan formal melalui Nota Kesepakatan Bersama pada 4 April 2023.

Kesepakatan ini pun telah diperkuat secara hukum melalui Akta Perdamaian di Pengadilan Negeri Luwuk dalam perkara Nomor 1/Pdt.G/2023/PN Lwk dan Nomor 10/Pdt.G/2023/PN Lwk.

Oleh karena itu, Koperasi SWS menilai pembatasan aktivitas tersebut berpotensi melanggar prinsip pacta sunt servanda, di mana sebuah perjanjian yang sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.

Arfa menilai pembatasan tanpa dasar hukum yang kuat ini berisiko melanggar prinsip keadilan dan kepastian hukum yang seharusnya dikawal oleh Satgas PKA.

"Maka kami berharap Satgas PKA Sulawesi Tengah bersedia meninjau kembali rekomendasi tersebut agar tidak mencederai hak-hak ekonomi masyarakat yang telah dilindungi oleh hukum. Dan berharap PKA tidak seenaknya mengeluarkan rekomendasi tanpa konfrotir para pihak sekaligus peninjauan dengan melibatkan pihak terkait," kata Arfa.