BATUI – Teka-teki mengenai dugaan pemanenan sepihak dan pemanfaatan hasil penjualan buah sawit di lahan sengketa mulai menemui titik terang. Tudingan yang sempat menyudutkan pengurus Koperasi Sawit Widya Sejahtera (SWS) ini mulai terurai saat pelaksanaan verifikasi objek pada Rabu, 13 Mei 2026.
Tuduhan miring itu pun langsung dibantah
oleh Pemitra PT Sawindo Cemerlang. Moh. Rifai, menegaskan bahwa
operasional dan pengelolaan kebun sepenuhnya berada di bawah kendali
internal perusahaan.
“Pemanenan di lahan ini masih dilakukan oleh
pihak kami, karena lahan ini merupakan area inti,” kata Rifai saat
mengikuti proses kaji silang di wilayah Bulung, Area Kerja Alpha—lokasi
yang diklaim oleh Eli Saampap dan Rusli Labone, Rabu (13/5).
Rifai kembali
menekankan bahwa kabar mengenai pengambilan buah oleh pihak koperasi
tidaklah benar. “Yang jelas, untuk SWS itu tidak, ya tidak (memanen),”
jawabnya ringkas.
Diketahui kasus yang menyeret pengurus SWS ini mencuat setelah Satgas Penanganan Konflik Agraria (PKA) Sulawesi Tengah menerbitkan rekomendasi tertanggal 4 Mei 2026. Dalam rekomendasinya, Satgas meminta dinas terkait meng-evaluasi Koperasi SWS, baik secara administratif dan keanggotan secara menyeluruh.
Tidak hanya itu, Satgas juga membuat larangan pemanenan maupun penjualan buah sawit terhadap anggota SWS yang namanya tercantum dalam kesepakatan damai (van dading ) yang merujuk pada Akta Perdamaian Perkara Nomor 1/Pdt.G/2023/PN Lwk dan Nomor 10/Pdt.G/2023/PN Lwk.
Kondisi ini semakin memanas menyusul penjelasan Kabag Bantuan Hukum Pemprov Sulteng sekaligus Anggota Satgas PKA, Jen Kurnia Gembu, sebagaimana dilansir oleh media daring suaratransformasi.com dan pijarsulteng pada 8 Mei 2026.
Dalam keterangannya, Jen Kurnia menyoroti adanya sejumlah kapling bermasalah yang disinyalir tetap dipanen, di mana Tandan Buah Segar (TBS) tersebut dijual baik melalui pihak koperasi maupun korporasi.
“Jika lahannya memang bermasalah, mengapa buahnya tetap dipanen? Hasil penjualannya mengalir ke mana? Hal inilah yang tengah kami telusuri untuk mengurai benang kusut yang ada,” ujar Jen Kurnia sebagaimana dikutip dari media daring itu.
Persoalan ini berakar dari keberatan empat orang warga, yakni Eli Saampap, Susanna Naray, Dolvi Batjo, dan Daniel Piyoh, yang mengadu ke Satgas PKA. Aduan tersebut berdampak pada instruksi poin 4 rekomendasi Satgas yang melarang total aktivitas niaga hasil sawit bagi seluruh pihak yang tercatat dalam dokumen van dading tersebut.
Ditemui banggainesia.com Ketua Koperasi SWS, Widyastuti M. Yamin, menilai Satgas telah melakukan generalisasi yang merugikan. Ia berpendapat bahwa sengketa pada satu bidang tanah tidak seharusnya melumpuhkan hak perdata pada hamparan lahan lainnya.
"Larangan total tanpa memetakan mana objek sengketa dan mana yang bukan, jelas berpotensi menabrak asas kepastian hukum, asas proporsionalitas, serta asas perlindungan hak sipil," tegas Widya.
Widya memperingatkan bahwa keputusan yang diambil tanpa akurasi data objek hanya akan menciptakan kerugian bagi pihak yang tidak bermasalah. Ia menekankan pentingnya prinsip dasar hukum perdata mengenai tanggung jawab yang bersifat spesifik.
"Saya memang bukan pakar hukum, tapi saya tidak buta hukum. Disini saya memahami prinsip dasar perdata: bahwa tanggung jawab dan akibat hukum itu bersifat spesifik, melekat pada subjek dan objek yang bermasalah saja."
"Soal Hak saya atas lahan saya tidak bisa dicabut hanya karena masalah dilahan orang lain," pungkasnya.