LUWUK – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Banggai tengah memeriksa dugaan rangkap jabatan Kepala Desa Honbola, Yustina Maningku, yang disebut juga menjabat sebagai Kepala TK Cinta Kasih di desa yang sama.
Kepala Bidang TK/PAUD dan Pendidikan Nonformal (PNF) Disdikbud Banggai, Samsul Bahri, mengatakan pengecekan sedang dilakukan.
“Rangkap jabatan seperti ini jelas tidak dibolehkan. Aturannya melarang karena bisa menimbulkan benturan kepentingan dan mengganggu pelayanan publik, baik di desa maupun di sekolah,” ujarnya, Rabu pekan lalu, (10/9).
Kasus ini mulai mencuat setelah Forum Masyarakat Honbola Bersatu mengirim surat pengaduan ke DPRD Banggai. Dalam laporan tersebut, warga menuding kepala desa melakukan sejumlah pelanggaran diantaranya: gaji guru sekolah minggu yang tak dibayarkan selama 19 bulan, pemberhentian guru TK secara sepihak, serta masalah penyaluran bantuan pangan dari Badan Pangan Nasional melalui Bulog yang tidak terdistribusi dengan tepat. Kejadian ini dilaporkan sebanyak 23 kepala keluarga yang tercatat sebagai penerima disebut tidak mendapatkan haknya pada periode Juni–Juli 2025.
Informasi yang diterima DPRD Banggai akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) pekan depan untuk menindaklanjuti aduan tersebut.
Sebelumnya, Banggainesia telah mengonfirmasi informasi rangkap jabatan itu kepada Koordinator Pendidikan (Kordik) Kecamatan Batui, yang turut membenarkan kebenarannya. Olehnya Samsul menambahkan, pihaknya juga terus berkoordinasi dengan Kordik dan penilik di Kecamatan Batui untuk memastikan data di lapangan.
“Hasil awal sudah kami terima, dan proses pengecekan tetap kami lanjutkan,” katanya.
Samsul menegaskan, bila hasil verifikasi menunjukkan pelanggaran, pihaknya akan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.