LUWUK — Proses audit terhadap Kepala Desa Honbola, Yustina Maningku, akan dilakukan Inspektorat Daerah Kabupaten Banggai setelah menerima disposisi dari Bupati. Hal ini diterangkan salah satu auditor inspektorat, menyusul terbitnya rekomendasi dari DPRD yang meminta pemeriksaan terhadap kades aktif tersebut.
“Jadi untuk permintaan audit berdasarkan rekomendasi DPRD, kita tetap menunggu disposisi Bupati,” kata Iskandar Mustianto, SE, M.Si, Auditor Madya sekaligus Plt. Inspektur Pembantu Pengaduan dan Investigasi Inspektorat Daerah Kabupaten Banggai, Selasa (14/10).
Iskandar menegaskan, Pasal 33A Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah memberi ruang bagi inspektorat untuk melakukan pemeriksaan atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan atau kerugian keuangan negara/daerah
Adapun permintaan audit terhadap Kepala Desa Honbola muncul setelah DPRD Banggai menerima laporan dari kelompok masyarakat yang menamakan diri Masyarakat Honbola Bersatu dalam rapat dengar pendapat (RDP). Laporan itu kemudian ditindaklanjuti DPRD dengan mengeluarkan rekomendasi resmi agar pemerintah daerah melalui Inspektorat untuk memeriksa dugaan penyimpangan yang terjadi di desa tersebut.
Iskandar menjelaskan, setelah mendapat disposisi bupati, pihaknya akan bekerja berdasarkan Surat Perintah Tugas dari Kepala Inspektorat, Syafrullah Mambuhu, S.STP.
Meski demikian, Iskandar menegaskan setiap langkah audit akan melalui proses verifikasi dan koordinasi dengan berbagai pihak.
“Terkait dengan poin-poin yang diminta untuk dilakukan pemeriksaan, sudah pasti akan kami verifikasi dan kami koordinasikan dengan semua pihak terkait,” ujarnya.
Diketahui dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Banggai pada akhir September lalu, kelompok masyarakat tersebut menyampaikan 16 poin laporan terkait dugaan pelanggaran di tingkat desa. Untuk itu kata Iskandar, Inspektorat akan memilah satu per satu poin itu untuk memastikan mana yang telah ditangani oleh pihak Dinas PMD, Kecamatan maupun Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“Kami hanya akan mengaudit poin-poin yang belum selesai di tingkat bawah sesuai amanat Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 dan Perda Banggai Nomor 4 Tahun 2017,” kata Iskandar.
Sebelumnya kata dia, dirinya dalam rapat RDP mewakili Inspektorat, telah mengusulkan agar rekomendasi DPRD kepada pemerintah daerah hanya berfokus pada permasalahan yang belum tuntas dibahas saat RDP.
“Waktu di RDP lalu saya mewakili inspektur sudah menyarankan kepada Ibu Ketua Komisi bahwa rekom DPRD yang disampaikan ke Pemda Banggai hanya poin yang belum selesai di RDP,” ujarnya menambahkan.