LUWUK - Renovasi Gedung Pengadilan Agama Luwuk resmi dimulai dengan seremoni peletakan batu pertama yang dipimpin langsung oleh Bupati Banggai, Ir. H. Amirudin Tamoreka, pada Rabu (19/6/2025).
Kegiatan ini dirangkaikan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Banggai dan Pengadilan Agama Luwuk, sebagai bentuk sinergi dalam peningkatan pelayanan publik di bidang hukum.
Acara ini digelar di halaman belakang Kantor Pengadilan Agama Luwuk dan turut dihadiri oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Sulteng, para pejabat Forkopimda, tokoh agama, serta perwakilan masyarakat.
Dalam sambutannya, Bupati Amirudin menyampaikan bahwa renovasi ini merupakan langkah penting dalam mendukung penguatan institusi peradilan di daerah, sekaligus bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan pelayanan publik yang lebih baik, humanis, dan berkeadilan.
“Gedung yang representatif bukan hanya memberi kenyamanan, tapi juga mencerminkan wibawa institusi hukum di mata masyarakat. Pemerintah Kabupaten Banggai tentu mendukung penuh upaya pembangunan ini, agar betul-betul bermanfaat bagi Pengadilan Agama Luwuk dan seluruh masyarakat di Kabupaten Banggai,” ujar Bupati Amirudin.
Kepala Pengadilan Agama Luwuk, Nurmaidah S.H.I., M.H menambahkan bahwa renovasi ini mencakup pembaruan struktur bangunan, penambahan ruang pelayanan, peningkatan sistem keamanan, serta fasilitas ramah disabilitas.
Renovasi gedung ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan hukum dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan, khususnya dalam perkara-perkara hukum keluarga, waris, dan perdata Islam.
“Alhamdulillah peletakan batu pertama penambahan gedung ruangan sidang ini sudah terlaksana dengan baik dan semoga menjadi berkah,” tuturnya.
Dikesempatan yang sama, Pemerintah Kabupaten Banggai juga melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau MoU bersama Pengadilan Agama Luwuk. Dari kerjasama ini kolaborasi lintas lembaga hingga ke kecamatan dan kelurahan/desa dapat terjalin, dan menegaskan bahwa pembangunan serta pembenahan infrastruktur hukum merupakan bagian dari prioritas daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, adil, dan berpihak pada masyarakat.
Perlu diketahui bersama Pengadilan Agama menyediakan layanan elektronik yang dikenal sebagai e-Court. Layanan ini memungkinkan masyarakat untuk melakukan pendaftaran perkara secara online, mendapatkan taksiran panjar biaya perkara secara elektronik, melakukan pembayaran biaya perkara secara online, menerima pemanggilan secara elektronik, dan mengikuti persidangan secara elektronik.
Kegiatan ini juga menjadi simbol kuatnya kolaborasi antarinstansi dalam mendukung pembangunan daerah, khususnya dalam aspek pelayanan hukum dan keadilan yang merupakan hak dasar setiap warga negara.
