HOME Politik

Sujud Syukur Amir-Furqan usai MK Putuskan Tak Terima Gugatan Coblos Ulang

MK menyatakan permohonan gugatan dengan nomor perkara 316/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU tidak memenuhi syarat formil.

Saiful Yamin
Senin, 05 Mei 2025 | 16:13:52 WITA
Zulharbi Amatahir (Tengah) Kuasa Pemohon saat mendengarkan Sidang pengucapan Putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Banggai Tahun 2024, Senin (05/05) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

JAKARTA – Pasangan Calon Bupati Banggai Nomor Urut 1, Amiruddin – Furqanuddin Masulili langsung sujud syukur disalah satu diruang kerja pribadinya di bilangan kota Jakarta usai mengetahui putusan Mahkamah Konstitusi yang secara keseluruhan menerima dalil pihak terkait dan menolak gugatan coblos ulang dari pemohon yakni pasangan Sulianti Murad – Samsul Bahri Mang.

Pasangan petahana tampak ditemani sejumlah kolega dan pengurus partai pendukung usai menyimak jalannya sidang melalu kanal You Tube Mahkamah Konstitusi.

Keceriaan dan keharuan menyelimuti keduanya usai mendapatkan hasil final dari Pemilukada Banggai 2024, yang kemudian berlanjut pada pemungutan suara ulang di dua kecamatan.

Gugatan Coblos Ulang

Sebelumnya, gugatan hasil pemungutan suara ulang kembali diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Banggai nomor urut 3 Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang, paska PSU di dua kecamatan yakni Simpang Raya dan Toili. Tapi hal itu ditolak hakim mahkamah.

Pada pembacaan putusan pada sidang dismissal, MK menyatakan dalil permohonan gugatan tidak jelas atau kabur.

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan dismissal perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPU Kada) di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (5/5/2025).

MK dalam pertimbangannya mengatakan pihaknya sejatinya telah memerintahkan pemungutan suara ulang di Pilkada Banggai di dua kecamatan yakni Simpang Raya dan Toili. Sementara hasil pemungutan suara di luar dua kecamatan itu telah dinyatakan sah.

"Mahkamah hanya memerintahkan dilakukan pemungutan suara ulang di 2 kecamatan yaitu Kecamatan Simpang Raya dan Kecamatan Toili, artinya berdasarkan putusan MK hasil perolehan suara kecamatan lain di luar Kecamatan Simpang Raya dan Kecamatan Toili telah dinyatakan sah oleh mahkamah," kata hakim konstitusi Ridwan Mansyur.

Hakim Ridwan lalu menguraikan gugatan pencoblosan ulang di 32 TPS di Simpang Raya dan Toili yang diajukan Sulianti dan Samsul. Dalam gugatan itu, kata MK, Sulianti dan Samsul hanya menguraikan terjadi pelanggaran di 10 TPS di dua kecamatan itu.

"Mahkamah menemukan permintaan pemungutan suara ulang di 32 TPS tersebut tidak didukung dengan uraian karena pemohon hanya menguraikan pelanggaran yang terjadi di 10 TPS," kata hakim Ridwan.

Karena itulah, kata hakim Ridwan, MK menilai ada ketidaksesuaian gugatan yang diajukan Sulianti dan Samsul. Di mana, Sulianti dan Samsul hanya menguraikan pelanggaran di 10 TPS dari total gugatan yang diajukan 32 TPS.

"Dalam hal ini pada alasan permohonan pemohon hanya menguraikan terjadi pelanggaran di 10 TPS di Kecamatan Simpang Raya dan Kecamatan Toili, sedangkan hal-hal yang dimohonkan pemohon memohon kepada Mahkamah untuk dilakukan pemungutan suara ulang pada 32 TPS di Kecamatan Simpang Raya dan Toili," ujar hakim Ridwan.

Dengan fakta-fakta tersebut, MK menyatakan permohonan gugatan dengan nomor perkara 316/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU tidak memenuhi syarat formil. MK memutuskan permohonan tidak jelas atau kabur.

"Permohonan pemohon tidak memenuhi syarat formil," kata hakim Ridwan.

"Tidak dapat keraguan dari Mahkamah untuk menyatakan permohonan pemohon tidak jelas atau kabur," imbuhnya.

Seperti diketahui, pemohon dalam gugatan ini meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Banggai Nomor 17 Tahun 2025 tentang perubahan atas Keputusan KPU Nomor 722 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pilkada Banggai. Pemohon juga meminta agar dilakukannya pemungutan suara ulang (PSU).

 

Editorial
Jajak Pendapat

Pemerintah berencana mengkombinasikan iuran BPJS Kesehatan dengan asuransi swasta bagi keluarga mampu. Apakah Anda setuju kelas khusus BPJS Kesehatan