JAKARTA - Mahkamah Konstitusi memutuskan tidak menerima perkara hasil rekapitulasi ulang pemilihan bupati Kabupaten Banggai yang diajukan oleh calon pasangan nomor urut 3, Sulianti Murad dan Samsulbahri Mang. Hal ini didampaikan dalam sidang putusan dismissal yang digelar, Senin (5/5/2025).
"Berkenaan dengan permohonan pemohon (03) tidak jelas atau kabur,” ucap Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur. “Kedua menurut esepsi termohon dan esepsi yang terkait atau selainnya dan selebihnya. Dalam pokok permohonan dinyatakan permohonan pihak pemohonon tidak dapat diterima."
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi mengatakan, setelah Mahkamah mencermati dalil pemohon, jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan bukti yang diajukan, pemohon dinilai tidak menyampaikan bukti yang cukup.
Pada fakta tersebut diantaranya hakim menguraikan ketidaksesuaian permohonan pemohon untuk kembali meminta pemungutan suara ulang secara keseluruhan se Kabupaten Banggai sesuai petitum alternatif pertama.
Mahkahmah menilai petitum demikian telah melebihi ruang lingkup berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi. Dimana sebelumnya Mahkamah hanya memerintahkan pemungutan suara ulang di dua kecamatan, yaitu kecamatan simpang raya dan kecamatan toili.
“Artinya dasar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 171 PHPU 2023/2025 dimaksud, hasil perolehan suara di kecamatan lain diluar kecamatan Simpang Raya dan Kecamatan Toili telah dinyatakan sah oleh mahkamah,” ucap Ridwan.
Sehingga apabila dikaitkan dengan petitum alternatif pertama menurut hakim sama saja mementahkan Kembali hasil suara yang telah dinyatakan benar dan sah oleh mahkamah.
Selanjutnya terhadap petitum alternatif kedua yang mana pemohon memohon mahkahmah untuk membatalkan hasil perolehan suara dan memerintahkan pemungutan suara ulang di 32 TPS, terhadap hal ini juga ditolak.
Hakim beralasan petitum demikian tidak didukung dengan uraian didalam Posita karena pemohon hanya menguraikan pelanggaran yang terjadi di 10 TPS saja.
“Terhadap fakta tersebut menurut mahkamah ada ketidaksesuaian apa yang didalilkan dalam alasan permohonan dengan yang dimohonkan,” kata Ridwan.
Amar putusan
Amar putusan dalam mengadili esepsi 1 mengabulkan esepsi termohon dan esepsi pihak terkait. Berkenaan dengan permohonan pemohon tidak jelas atau kabur.
Dua menurut esepsi termohon dan sepsi yang terkait untuk selain atau selebihnya, Dalam pokok permohonan dinyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima