Singapura kembali mempertahankan posisinya sebagai salah satu negara paling bersih dari praktik korupsi di dunia. Berdasarkan Corruption Perceptions Index (CPI) 2025 atau Indeks Persepsi Korupsi (IPK) yang dirilis lembaga antikorupsi internasional Transparency International, Singapura menempati peringkat ketiga negara dengan tingkat korupsi terendah secara global.
Di kawasan Asia Pasifik, Negeri Singa menjadi negara dengan kinerja terbaik dalam pemberantasan korupsi untuk tahun kedua berturut-turut. Singapura meraih skor 84 poin, sama seperti capaian pada tahun sebelumnya.
Capaian ini menegaskan konsistensi Singapura sebagai satu-satunya negara di Asia yang secara berkelanjutan masuk 10 besar dunia sejak indeks ini pertama kali diterbitkan pada 1995.
Biro Investigasi Praktik Korupsi Singapura (Corrupt Practices Investigation Bureau/CPIB) menyebut keberhasilan tersebut ditopang oleh kerangka hukum yang kuat, penegakan hukum yang efektif, serta masyarakat yang waspada dan memiliki komitmen tinggi terhadap integritas.
“Situasi korupsi di Singapura tetap berada dalam kendali yang kuat, dengan jumlah kasus korupsi sektor publik yang rendah,” ujar CPIB dalam pernyataan resminya, Selasa (10/2/2025), dikutip dari CNA.
Survei persepsi publik yang dilakukan CPIB juga menunjukkan tingkat kepercayaan masyarakat yang tinggi terhadap upaya pemberantasan korupsi. CPIB menegaskan kebijakan tanpa toleransi terhadap korupsi serta tekad kolektif menjunjung nilai kejujuran menjadi fondasi utama reputasi Singapura sebagai negara bersih.
Selain CPI, Singapura juga menempati peringkat pertama dari 16 ekonomi dalam laporan Political and Economic Risk Consultancy (PERC) 2025 terkait korupsi di Asia, Amerika Serikat, dan Australia. Negara tersebut juga berada di peringkat kedua dunia dari 143 negara serta peringkat pertama di Asia dalam kategori absennya korupsi berdasarkan World Justice Project Rule of Law Index 2025.
IPK Indonesia Turun ke Peringkat 109
Sementara itu, Indonesia mencatat penurunan skor dalam IPK 2025. Skor IPK Indonesia berada di angka 34, turun tiga poin dibandingkan tahun 2024. Dengan skor tersebut, Indonesia menempati peringkat 109 dari 180 negara yang disurvei.
Capaian ini lebih rendah dibandingkan IPK 2024, ketika Indonesia berada di peringkat 99 dunia. Posisi Indonesia juga berada di bawah sejumlah negara tetangga, seperti Vietnam, Malaysia, dan Timor Leste, yang menandakan masih besarnya tantangan dalam pemberantasan korupsi di Tanah Air.
Sebagai informasi, Indeks Persepsi Korupsi mengukur persepsi korupsi di sektor publik dengan skala 0 hingga 100. Skor 0 menunjukkan tingkat korupsi yang sangat tinggi, sementara skor 100 mencerminkan kondisi yang sangat bersih. IPK 2025 disusun berdasarkan 13 sumber penilaian, termasuk survei pakar dan pelaku usaha di berbagai negara. Penilaian IPK Indonesia telah dilakukan sejak 1995.