JAKARTA – Kementerian Pertahanan (Kemenhan) menegaskan bahwa kabar mengenai adanya perjanjian pesawat militer Amerika Serikat bebas keluar masuk wilayah Indonesia masih dalam tahap pembahasan awal.
Pemerintah menyebut dokumen yang beredar belum bersifat final maupun memiliki kekuatan hukum mengikat.
Kepala Biro Humas dan Informasi Pertahanan Kemhan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, menjelaskan bahwa kabar yang beredar merupakan rancangan yang masih dibahas secara internal.
“Ini merupakan rancangan awal yang masih dalam tahap pembahasan internal dan antarinstansi,” kata Rico dalam keterangannya, Senin (13/4/2026).
Rico menjelaskan bahwa pemerintah berkomitmen setiap kerja sama pertahanan harus mengutamakan kepentingan nasional dan menjaga kedaulatan NKRI.
“Setiap wacana, usulan, maupun rancangan mekanisme kerja sama harus melalui proses pembahasan yang cermat, ketat, dan berlapis sebelum dapat dipertimbangkan lebih lanjut,” ujarnya.
Kemenhan juga menjamin otoritas dan pengawasan wilayah udara sepenuhnya masih berada di tangan negara.
"Setiap kemungkinan pengaturan tetap menjamin kewenangan penuh Indonesia untuk menyetujui atau menolak setiap aktivitas di ruang udara nasional," kata Rico.
Terkait isu penandatanganan kesepakatan oleh Menhan Sjafrie Sjamsoeddin di Washington yang sempat viral di media sosial, Rico menegaskan kepatuhan pada aturan berlaku.
"Tidak ada ruang bagi implementasi sepihak di luar hukum Indonesia," tegasnya. Pemerintah tetap menjunjung prinsip saling menghormati tanpa mengesampingkan kedaulatan negara.
Sebelumnya, The Sunday Guardian melaporkan adanya sebuah dokumen pertahanan rahasia Amerika Serikat untuk mengamankan akses lintas udara secara menyeluruh bagi pesawat militer Amerika melalui wilayah udara Indonesia.
Dokumen itu menyusul pertemuan antara Presiden Indonesia Prabowo Subianto dan Donald Trump di Washington pada Februari lalu.
Menurut rincian yang terdapat dalam dokumen rahasia AS, Prabowo disebut menyetujui proposal untuk mengizinkan izin lintas udara secara menyeluruh bagi pesawat AS melalui wilayah udara Indonesia dalam pertemuan bilateral dengan Trump.
Departemen Perang AS disebut mengirimkan dokumen berjudul “Mengoperasionalkan Lintas Udara AS” kepada Kementerian Pertahanan Indonesia pada 26 Februari.
Dalam dokumen tersebut, diusulkan adanya kesepahaman formal yang memungkinkan pesawat militer AS melintasi wilayah udara Indonesia untuk keperluan operasi darurat, misi tanggap krisis, dan latihan militer yang disepakati bersama.
Isi dokumen itu menjelaskan tujuan pengaturan ini adalah agar "Pemerintah Indonesia mengizinkan penerbangan lintas wilayah udara Indonesia secara menyeluruh bagi pesawat AS untuk operasi darurat, tujuan penanggulangan krisis, dan kegiatan terkait latihan yang disepakati bersama."
Dalam teks tersebut, menetapkan "pesawat AS dapat melintas langsung setelah pemberitahuan hingga pemberitahuan penonaktifan selanjutnya oleh Amerika Serikat," ketentuan ini pada dasarnya memungkinkan akses berkelanjutan setelah mekanisme tersebut diaktifkan.