JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menginstruksikan seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk tetap berada di wilayah masing-masing selama periode libur Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Kebijakan ini diambil guna menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan serta memastikan respons cepat terhadap kebutuhan masyarakat selama momentum Lebaran.
Instruksi tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 000.2.3/1171/SJ tertanggal 8 Maret 2026 tentang Penundaan Perjalanan ke Luar Negeri. Dalam edaran yang ditujukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota tersebut, Tito meminta penundaan perjalanan luar negeri selama dua minggu, mulai 14 hingga 28 Maret 2026.
"Terkecuali kegiatan yang bersifat sangat esensial yang pelaksanaannya merupakan arahan Presiden atau untuk keperluan pengobatan," jelas Tito dalam keterangan tertulisnya, Minggu (8/3/2026).
Tito menjelaskan bahwa larangan ini bertujuan agar pemerintah daerah tetap fokus menjalankan empat agenda strategis. Pertama, mengantisipasi potensi risiko keamanan dan keselamatan melalui penguatan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Kedua, meningkatkan kesiapsiagaan dalam mendukung kelancaran arus mudik Lebaran.
Selain itu, kepala daerah diminta terus melakukan pemantauan dan pengendalian inflasi daerah serta memastikan kesiapan seluruh rangkaian kegiatan perayaan Idulfitri di wilayah masing-masing. Tito menegaskan bahwa rekomendasi Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) atau izin alasan penting yang sudah terbit untuk tanggal tersebut wajib dibatalkan atau dijadwalkan ulang.
Surat edaran ini juga telah ditembuskan kepada sejumlah pihak, termasuk Presiden Republik Indonesia, para Menteri Koordinator, hingga Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.