LUWUK – Pemerintah Kabupaten Banggai dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai resmi menyepakati Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Banggai Tahun 2025–2029.
Nota Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai, Ir. Moh. Ramli Tongko, S.Sos., S.T., M.Si., mewakili Pemerintah Daerah, dalam rapat paripurna yang digelar Senin malam (21/07) di hadapan 24 anggota dewan, unsur Forkopimda, para asisten dan staf ahli Bupati, serta sejumlah kepala perangkat daerah.
Dokumen yang disepakati tercatat dengan nomor 100.3.7.1/48/NK/Bappeda tanggal 21 Juli 2025 dan Nomor 09/Pim.DPRD/VII/2025, memuat arah dan strategi pembangunan daerah lima tahun ke depan.
Visi dan Misi Disepakati
Dalam sambutan tertulis Bupati Banggai Ir. H. Amirudin, M.M. yang dibacakan oleh Pj. Sekda, pemerintah menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas pembahasan mendalam, kajian kritis, serta saran konstruktif terhadap rancangan awal RPJMD tersebut.
"Terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah membahas serta memberikan masukan berharga," ucap Ramli Tongko.
Dari pembahasan tersebut, disepakati visi RPJMD 2025–2029, yakni:
"Bergerak Bersama Berkelanjutan Menuju Gerbang Timur Sulawesi Tengah (Gerakan Banggai Terdepan, Inovatif, Maju dan Sejahtera)".
Untuk mewujudkan visi tersebut, ditetapkan lima misi pembangunan sebagai berikut:
1. Peningkatan sumber daya manusia yang unggul, berbudaya, dan berdaya saing.
2. Penguatan ekonomi daerah yang tangguh dan inklusif berbasis potensi unggulan.
3. Pemenuhan sarana dan prasarana yang berkualitas, merata, dan ramah lingkungan.
4. Pembangunan kewilayahan yang merata dan berkeadilan.
5. Tata kelola pemerintahan yang baik dan inovatif.
Kelima misi tersebut selanjutnya dijabarkan menjadi 6 tujuan dan 18 sasaran strategis, sebagaimana termuat dalam lampiran nota kesepakatan.
Komitmen Pemerintah dan Harapan Bupati
Bupati Amirudin dalam sambutannya juga menyampaikan harapan agar sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD terus terjaga.
"Perencanaan pembangunan harus menjawab kebutuhan dan harapan masyarakat. Untuk itu, kolaborasi lintas sektor menjadi kunci utama," ujarnya.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung pelaksanaan pembangunan.
“Mari kita kawal dan evaluasi demi memberikan yang terbaik bagi daerah ini,” tutupnya.
Sesuai Ketentuan Perundangan
Sebagaimana diketahui, pembahasan rancangan awal RPJMD merupakan bagian dari tahapan penyusunan dokumen perencanaan jangka menengah daerah, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri RI Nomor 2 Tahun 2025 tentang pedoman penyusunan RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah Tahun 2025–2029.
Dengan ditandatanganinya Nota Kesepakatan ini, Pemerintah Kabupaten Banggai melangkah ke tahapan berikutnya dalam proses penyusunan RPJMD yang menjadi pedoman arah pembangunan daerah lima tahun ke depan.
