LUWUK - Wakil Bupati Banggai, Drs. H. Furqanuddin, M.M, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banggai dengan agenda penyampaian pengantar Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Sidang paripurna berlangsung di Ruang Rapat DPRD Banggai, Rabu (10/9/2025).
Rapat dipimpin Ketua DPRD H. Syarifuddin Tjatjo, didampingi Wakil Ketua I Hj. Wardani Murad dan Wakil Ketua II I Putu Gumi, serta dihadiri anggota DPRD, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, staf ahli bupati, asisten, pimpinan perangkat daerah, camat, lurah, dan undangan lainnya.
Dalam pemaparannya, Wabup Furqanuddin menegaskan bahwa penyusunan Nota Keuangan Perubahan APBD merupakan tahapan penting perencanaan dan penganggaran daerah sesuai amanat peraturan perundang-undangan. Nota tersebut menindaklanjuti penandatanganan kesepakatan bersama mengenai Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) 2025.
Ia merinci kebijakan postur rancangan perubahan APBD 2025 yang mencakup:
-
Pendapatan Daerah, terdiri atas Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer, serta Lain-lain Pendapatan yang sah.
-
Belanja Daerah, yang diproyeksikan meningkat dibandingkan alokasi pendapatan pada APBD 2025, meliputi Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, Belanja Transfer, serta Pembiayaan Daerah.
Furqanuddin menekankan, perubahan APBD 2025 diarahkan untuk meningkatkan capaian program prioritas, menjaga pemenuhan mandatory spending, memperkuat pengawasan, dan mengembangkan sumber daya manusia, terutama guna memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM).
“Diharapkan perubahan anggaran ini lebih bermanfaat dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Keberhasilan pelaksanaan program dan kegiatan juga tidak terlepas dari partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi dan menjaga pembangunan yang telah dicapai,” tutup Wabup Furqanuddin