Remaja 17 Tahun di Luwuk Terciduk Bawa 17 Saset Paket Sabu
Terduga pelaku sempat mencoba membuang bungkus rokok berisi belasan paket sabu ke luar kamar sebelum digerebek petugas.
Foto dok. Humas Polresta Banggai
LUWUK SELATAN — Remaja berusia 17 tahun di Luwuk, Kabupaten Banggai, nekat berbisnis narkotika jenis sabu. Kasus ini terungkap usai jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Banggai membekuk terduga pelaku di sebuah indekos di Kelurahan Kompo, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, pada Selasa dini hari, 20 Oktober 2026. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil menyita 17 paket kecil sabu siap edar.
"Narkotika tersebut ia beli dari seseorang kemudian dibagi menjadi sejumlah paket kecil untuk diedarkan kembali," urai Kasat Narkoba Polresta Banggai AKP Hasanuddin Hamid, S.H., M.H., Selasa, 20 Oktober 2026.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Senin sore, 19 Oktober 2026, mengenai maraknya transaksi sabu di wilayah Luwuk Selatan. Saat petugas melakukan penggerebekan di lokasi yang ditargetkan, remaja tersebut sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan melemparkan satu bungkus rokok merek Esse Double Pop ke luar kamar kosnya.
Petugas yang sigap berhasil menemukan bungkus rokok tersebut yang di dalamnya berisi 17 paket kecil sabu. Selain belasan paket barang haram, dalam penggeledahan di kamar kos tersebut polisi juga menyita alat isap (bong), satu pak plastik klip kosong, timbangan digital, lima buah sendok buatan dari sedotan, kaca pireks, korek api gas, serta satu unit ponsel Android.
Kini, remaja berusia 17 tahun beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Banggai untuk menjalani proses penyidikan dan penanganan hukum lebih lanjut.
Artikel Terkait
Pilihan Untukmu