Dua Kasus Sabu Terungkap dalam Semalam, Polresta Banggai Sita 18,45 Gram
Tiga pelaku diringkus di lokasi berbeda dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika di Kecamatan Luwuk Selatan.
Ilustrasi
LUWUK SELATAN — Satuan Reserse Narkoba Polresta Banggai berhasil membongkar dua kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam satu malam di wilayah Kecamatan Luwuk Selatan, Banggai.
Pengungkapan yang berlangsung sejak Jumat malam hingga Sabtu dini hari, 16–17 Oktober 2026, ini dilakukan guna menindaklanjuti instruksi Presiden RI melalui Kapolri terkait pemberantasan narkoba, dengan mengamankan tiga tersangka berinisial RT (53), IS (32), dan MRF (30).
"Dari lokasi tersebut, polisi menyita sabu dengan berat bruto 16,51 gram," urai Kasat Resnarkoba Polresta Banggai AKP Hasanuddin Hamid, S.H., M.H., Sabtu, 17 Oktober 2026.
Pengungkapan pertama dilakukan sekitar pukul 21.00 WITA di sebuah rumah di Kelurahan Maahas setelah petugas menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas RT alias AN.
Saat penggerbekan, tersangka IS sempat berupaya menyembunyikan tujuh paket sabu—terdiri dari tiga paket besar dan empat paket kecil—di belakang rumah, tetapi petugas berhasil menyita barang haram tersebut beserta alat isap, timbangan digital, plastik klip, dan tiga unit ponsel.
Pengembangan kasus berlanjut ke Kelurahan Simpong pada Sabtu dini hari sekitar pukul 00.15 WITA. Di lokasi kedua, petugas mengamankan MRF alias JO (30) di kediamannya dan menyita tiga paket sabu seberat bruto 1,94 gram beserta alat isap dan timbangan digital.
Total barang bukti yang diamankan dari kedua lokasi pengungkapan mencapai berat bruto 18,45 gram, dan ketiga pelaku kini menjalani pemeriksaan di Polresta Banggai.
Artikel Terkait
Pilihan Untukmu