HOME Hukum

Pria di Luwuk Selatan Ditangkap Polisi Usai Gelapkan Motor Pinjaman

BR alias Udin (33) diamankan Tim Resmob Tompotika Polres Banggai setelah diduga menggelapkan motor pinjaman milik seorang perempuan di Simpong.

Saiful Yamin
Rabu, 03 September 2025 | 12:21:35 WITA
Pelaku dan barang bukti diamankan polisi. Foto dok Humas Polres Banggai

LUWUK - Seorang pria asal Kecamatan Luwuk Selatan Kabupaten Banggai berinisial BR (33) alias Udin diamankan oleh Tim Resmob Tompotika Polres Banggai.

“Pelaku dibawah ke Mapolres Banggai pada Selasa (2/9/2025) pukul 11.10 Wita, dirumahnya di kompleks kelapa dua atas Simpong,” terang Kasat Reskrim, AKP Tio Tondy.

BR diduga menggelapkan sepeda motor merk Yamaha DN 6139 RA warna hitam milik Uni Febriani Riangga (23) pada Kamis (28/8/2025).

“Pelaku meminjam motor korban untuk mengambil uang dirumah teman. Namun setelah ditunggu motor tersebut tak kunjung dikembalikan dan didapatkan informasi bahwa motor korban telah digadaikan,” ungkap Kasat.

Atas kejadian itu, korban menderita kerugian senilai Rp. 20.800.000. Berdasarkan pengakuan BR, mengakui bahwa sepeda motor milik Uni telah dia jual kepada seseorang sebesar Rp 2,5 Juta.

Terduga pelaku dan barang bukti akhirnya diamankan oleh Resmob Tompotika Polres Banggai, berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/606/IX/2025/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng.

“Saat ini BR telah diserahkan kepada penyidik Sat Reskrim Polres Banggai guna dilakukan pemeriksaan lanjutan,” tukas Tio.

Editorial
Jajak Pendapat

Pemerintah berencana mengkombinasikan iuran BPJS Kesehatan dengan asuransi swasta bagi keluarga mampu. Apakah Anda setuju kelas khusus BPJS Kesehatan