Banggainesia Membership Banggainesia.com+

Kasus Pemalsuan Dokumen yang Rugikan DSLNG Miliaran Rupiah Dilimpahkan ke Kejaksaan

Tersangka EDS menyerahkan dokumen invoice fiktif hingga memalsukan tanda tangan pejabat perusahaan sepanjang 2022-2024.

Saiful Yamin
Saiful Yamin - Banggainesia.com
Selasa, 15 September 2026 | 15:20:22 WITA
Kasus Pemalsuan Dokumen yang Rugikan DSLNG Miliaran Rupiah Dilimpahkan ke Kejaksaan

Salah satu pekerja sedang ,alkukan kegiatan pengeasan di area kerja kilang (www.topbusiness.id)

LUWUK, — Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Banggai menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan pemalsuan dokumen pengadaan barang dan penipuan di lingkungan PT Donggi Senoro LNG (DSLNG) ke Kejaksaan Negeri Banggai, Luwuk, Sulawesi Tengah, Senin (14/6/2026). Perbuatan tersangka yang berlangsung sejak 2022 hingga 2024 tersebut mengakibatkan kerugian perusahaan mencapai Rp 3,347 miliar.

Tersangka berinisial EDS (37), warga Jalan Duyung Atas, Kelurahan Bukit Mambual, Kecamatan Luwuk Selatan, diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Banggai, Septian Dwi Riadi. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 391 Ayat (1) KUHP dan Pasal 492 KUHP subsider Pasal 486 KUHP.

Kasat Reskrim Polresta Banggai AKP Nur Arifin menjelaskan, penanganan perkara tindak pidana pemalsuan dokumen pengajuan persetujuan pembayaran invoice serta perbuatan curang pengadaan barang ini dilakukan secara intensif melalui serangkaian pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, hingga gelar perkara.

"Dugaan pemalsuan ini pertama kali terungkap saat Tim Kepatuhan Internal PT Donggi Senoro LNG melakukan audit pada 20 Mei 2025. Dari investigasi tersebut, ditemukan pengadaan barang yang diajukan tersangka pada rentang tahun 2022 sampai 2024 ternyata tidak tercatat dalam master list data warehouse perusahaan," kata Arifin.

Hasil audit internal turut mendapati bahwa harga barang yang diajukan tersangka dipatok jauh di atas harga pasaran (mark up), serta penetapan kuantitas barang yang dinilai tidak wajar.


Tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Luwuk

Untuk melancarkan aksinya, tersangka nekat memalsukan berbagai berkas administrasi perusahaan.

"Selain memalsukan paraf dan tanda tangan pejabat berwenang, tersangka juga memalsukan sejumlah dokumen perkiraan harga, surat pembayaran, hingga lembar persetujuan pengadaan," tutur Arifin.

Akibat tindak kejahatan manipulasi dokumen tersebut, PT Donggi Senoro LNG menanggung kerugian materiil hingga Rp 3.347.365.746. Penyidik menetapkan EDS sebagai tersangka setelah mengantongi alat bukti yang sah serta keterangan dari para saksi.

Pihak Kepolisian Resor Kota Banggai menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan ekonomi dan tindak pidana yang merugikan dunia usaha maupun masyarakat secara profesional dan transparan.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
Regional
Lihat Regional Selengkapnya