Banggainesia Membership Banggainesia.com+

Pengungkapan Narkotika di Jole, Polresta Banggai Amankan Sabu Seberat 30,10 Gram

Operasi tangkap tangan digencarkan Satresnarkoba, pelaku diduga baru saja memesan barang haram dari seseorang berinisial A.

Saiful Yamin
Saiful Yamin - Banggainesia.com
Kamis, 29 Oktober 2026 | 15:12:06 WITA
Pengungkapan Narkotika di Jole, Polresta Banggai Amankan Sabu Seberat 30,10 Gram

Tersangka berinisial MD (46) berpose dengan tangan diborgol di depan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 30,10 gram di Mapolresta Banggai, Kamis (29/10/2026)

LUWUK— Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banggai meringkus seorang pria berinisial MD (46) di sebuah rumah di Jalan Pulau Komodo, Kelurahan Jole, Kecamatan Luwuk Selatan, Rabu malam (28/10/2026). Dari penggerebekan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat bruto mencapai 30,10 gram.

Kasat Narkoba Polresta Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima pihak kepolisian pada Rabu sore. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam di lapangan. Setelah memastikan keakuratan informasi, petugas menggerebek rumah target di Jalan Pulau Komodo dan berhasil mengamankan pelaku MD alias D tanpa perlawanan berarti sekitar pukul 23.05 WITA.

Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi dibuat terkejut dengan cara pelaku menyembunyikan barang haramnya. Sabu-sabu siap edar tersebut disembunyikan di dalam bungkus mi instan, tas kecil berwarna hitam, hingga di dalam wadah tempat minyak rambut.

Total barang bukti yang diamankan meliputi 4 paket besar, 7 bungkus paket sedang, dan 2 paket kecil sabu-sabu. Selain itu, polisi turut menyita sejumlah barang pendukung operasional peredaran narkoba, yakni satu pak plastik klip kosong, satu plastik klip besar kosong, dua sendok takar dari sedotan plastik, satu unit timbangan digital yang dilengkapi kalkulator, serta satu unit telepon seluler Android milik pelaku.

"Pria tersebut diduga memesan sabu kepada seseorang berinisial A pada malam kejadian. Saat ini kami terus melakukan pengembangan intensif untuk menelusuri asal-usul barang haram tersebut serta memburu jaringan di atasnya," tegas AKP Hamid.

Atas perbuatannya, tersangka MD harus mendekam di sel tahanan Mapolresta Banggai dan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 serta Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
Regional
Lihat Kriminal Selengkapnya