LUWUK - Pemerintah Kabupaten Banggai menyatakan komitmennya dalam mendukung upaya pemberantasan peredaran barang ilegal. Hal ini ditunjukkan melalui kehadiran Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Banggai, Hj. Nur Djalal, SH, yang mewakili Bupati Banggai dalam kegiatan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan Bea Cukai Luwuk, yang berlangsung di halaman Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Luwuk, Selasa, 12 Agustus 2025.
Kegiatan tersebut turut melibatkan unsur Forkopimda, Pemerintah Kabupaten Banggai, TNI, dan Polri. Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil pelanggaran kepabeanan dan cukai yang telah berkekuatan hukum tetap dan ditetapkan sebagai milik negara. Pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum dan upaya mencegah barang ilegal kembali beredar di masyarakat.
“Pemkab Banggai akan terus bersinergi dengan seluruh instansi terkait agar barang-barang yang melanggar ketentuan hukum tidak beredar di tengah masyarakat,” ujar Hj. Nur Djalal dalam sambutannya.
Ia juga menegaskan bahwa peredaran barang ilegal tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga berdampak langsung pada ketertiban dan kesehatan masyarakat.
“Kegiatan seperti ini sangat penting, karena selain melindungi keuangan negara, juga melindungi masyarakat dari potensi bahaya barang ilegal, khususnya rokok dan minuman beralkohol yang tidak memenuhi standar,” tambahnya.
Kepala KPPBC Luwuk, Mu’amar Khadafi, S.Sos., M.A.B, menjelaskan bahwa Bea Cukai Luwuk secara aktif melaksanakan pengawasan dan penindakan, termasuk dengan menggandeng pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam Operasi Bersama.
“Bea Cukai Luwuk senantiasa bersinergi dengan Pemkab Banggai, Banggai Kepulauan, Banggai Laut, Tojo Una-Una dan aparat penegak hukum terkait dalam melaksanakan Operasi Bersama untuk mengamankan hak-hak keuangan negara atas Barang Kena Cukai yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, serta menjalankan fungsi sebagai pelindung masyarakat dari peredaran barang-barang yang berbahaya untuk kesehatan,” jelasnya.
Barang yang dimusnahkan meliputi 322.000 batang rokok ilegal dan 11,34 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dengan nilai total sebesar Rp 479.370.000 dan potensi kerugian negara mencapai Rp 240.212.000.
“Penindakan ini menghasilkan denda sebesar Rp 278.137.000,- yang merupakan hasil dari extra effort Bea Cukai Luwuk dalam mengamankan penerimaan negara,” ungkap Mu’amar.
Pemusnahan dilakukan menggunakan metode yang aman dan efektif agar barang tidak dapat digunakan kembali. Selain sebagai bentuk penegakan hukum, kegiatan ini juga membawa pesan edukatif bagi masyarakat untuk lebih waspada dan memastikan legalitas produk sebelum membeli.
Sinergi antara pemerintah daerah, Bea Cukai, TNI, Polri, dan instansi terkait lainnya menjadi pilar penting dalam memperkuat pengawasan wilayah dan menjaga keamanan ekonomi serta sosial masyarakat.
“Kami harap kegiatan ini juga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak menggunakan atau memperjualbelikan barang ilegal. Semua pihak harus terlibat dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari pelanggaran hukum,” tutup Nur Djalal.