BANGGAI – Bupati Banggai, Ir. H. Amirudin Tamoreka, resmi meresmikan Desa Persiapan Mekar Mulya, Kecamatan Simpang Raya, pada Kamis, 9 April 2026.
Peresmian yang berlangsung di halaman Kantor Desa Mekar Mulya ini merupakan langkah strategis pemerintah daerah untuk mendekatkan pelayanan publik sekaligus mempercepat pemerataan pembangunan di wilayah pedesaan.
Langkah pemekaran ini diambil mengingat kondisi geografis wilayah yang sangat luas serta pertumbuhan penduduk yang meningkat signifikan. Selama ini, warga Dusun III dan IV harus menempuh jarak jauh ke Desa induk Sumber Mulya untuk mendapatkan pelayanan administrasi.
Desa Persiapan Mekar Mulya memiliki luas sekitar 514 hektar dan dihuni oleh 1.327 jiwa atau 432 kepala keluarga. Pusat pemerintahan desa baru ini berkedudukan di Dusun III.
Kepala Desa Sumber Mulya, Mujiono, menyampaikan apresiasi mendalam kepada Bupati Banggai atas terwujudnya aspirasi masyarakat yang telah lama dinantikan tersebut.
“Ini merupakan amanah besar yang harus kita emban bersama, dengan pemerataan pembangunan menjadi perhatian utama ke depan,” ujar Mujiono dalam sambutannya.
Mujiono menjelaskan bahwa langkah awal desa persiapan ini mencakup pengelolaan pemerintahan yang didukung alokasi dana operasional dari APBD Desa Induk maksimal sebesar 30 persen. Selain itu, pembangunan infrastruktur dasar akan menjadi prioritas utama.
Bupati Banggai, Amirudin Tamoreka, mengakui bahwa proses pemekaran desa merupakan tantangan besar karena bersinggungan langsung dengan kebijakan fiskal nasional, terutama terkait Dana Desa (DD).
“Pemekaran desa justru lebih sulit dibandingkan dengan pemekaran kecamatan karena menyangkut Dana Desa. Namun ini harus kita tempuh demi pelayanan yang lebih maju dan merata,“ jelas Bupati Amirudin.
Ia menekankan agar pemerintah desa persiapan dapat menjalankan fungsi regulasi secara transparan dan akuntabel demi kepentingan masyarakat luas.
Dalam rangkaian acara tersebut, Bupati Banggai juga melantik Liyanto, S.Pd sebagai Penjabat Kepala Desa Persiapan Mekar Mulya berdasarkan Surat Keputusan Bupati Banggai Nomor 400.10/539/DPMD.
Liyanto akan mengemban masa jabatan selama tiga tahun dengan fokus utama memenuhi persyaratan administratif dan pembangunan infrastruktur dasar menuju status desa definitif.
Pemerintah Kabupaten Banggai berharap dengan resminya pemekaran ini, potensi lokal wilayah dapat lebih dioptimalkan guna mendorong perekonomian mandiri dan pemberdayaan masyarakat secara berkelanjutan.