LUWUK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai secara resmi menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai.
Penyerahan tersebut dilakukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banggai, Moh. Ramli Tongko, melalui penyampaian pengantar nota keuangan dalam rapat paripurna di Gedung Graha Pemda, Luwuk, Selasa (25/11/2025). Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Banggai Saripudin Tjatjo dan dihadiri sejumlah kepala perangkat daerah serta pejabat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Raperda APBD 2026 ini disusun setelah sebelumnya Pemda dan DPRD menyepakati Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) pada Jumat (21/11/2025).
Dalam postur Rancangan APBD 2026, Pemda menargetkan total Pendapatan Daerah sebesar Rp2,57 triliun. Angka ini terdiri dari:
Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp304,5 miliar.
Pendapatan Transfer sebesar Rp2,24 triliun.
Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp24,8 miliar.
Sementara itu, Belanja Daerah dianggarkan sebesar Rp2,72 triliun.
Sekda Ramli Tongko menjelaskan, anggaran belanja daerah tersebut didasarkan pada skala prioritas dan kebutuhan daerah, yang berorientasi pada pemenuhan urusan pemerintahan wajib, mandatory spending, serta pemenuhan target Standar Pelayanan Minimal (SPM).
“Dengan demikian, pengelolaan belanja daerah diharapkan lebih tepat sasaran, terukur, dan memberikan manfaat yang nyata bagi pembangunan daerah,” ujar Ramli.
Raperda APBD 2026 selanjutnya akan dibahas bersama DPRD. Ramli berharap proses pembahasan berjalan lancar dan efisien sehingga dapat disahkan sebelum batas waktu yang ditentukan. Setelah penyampaian nota keuangan, sejumlah anggota dewan menyampaikan pandangan dari fraksi masing-masing.