JAKARTA – PT Taspen (Persero) mengumumkan siap menyalurkan gaji ke-13 dan tunjangan tahun ini bagi para pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN). Proses pencairan akan dimulai serentak pada Selasa, 2 Juni 2026 melalui 46 mitra bayar resmi yang tersebar di seluruh penjuru Indonesia.

Langkah penyaluran kompensasi tahunan ini berjalan sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi ini mengatur tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Corporate Secretary TASPEN, Henra, menegaskan bahwa proses pembayaran akan dilakukan secara langsung ke rekening masing-masing. Para pensiunan tidak perlu lagi melewati prosedur pengajuan berkas atau melakukan autentikasi ulang secara khusus untuk mencairkan dana ini.

"Pembayaran ini mencerminkan apresiasi negara terhadap kontribusi para pensiunan, sekaligus menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan ASN aktif maupun yang telah menyelesaikan masa baktinya," ujar Henra dikutip dari laman resmi Taspen, Minggu, 24 Mei 2026.

Mengenai teknis pelaksanaan, besaran gaji ke-13 dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026. Nilainya setara dengan total tunjangan yang diterima selama satu bulan penuh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kabar baiknya, dana hak pensiunan ini dipastikan bersih tanpa potongan iuran atau potongan lain. Pemerintah membebaskan potongan untuk kredit pensiun, dan seluruh pajak penghasilan sudah ditanggung sepenuhnya oleh negara.

Bagi aparatur negara atau penerima pensiun yang memiliki lebih dari satu status penerima manfaat, aturan menegaskan gaji ke-13 hanya dibayarkan satu kali. Taspen akan mengambil basis data dari nominal manfaat yang paling besar.

Namun, dispensasi berlaku bagi penerima manfaat yang sekaligus menerima pensiun atau tunjangan janda/duda. Kelompok ini akan mendapatkan dua kali pembayaran gaji ke-13, baik atas nama diri sendiri maupun sebagai penerima tunjangan pasangan yang telah tiada.

Bagi Pegawai ASN dan Pejabat Negara yang memasuki masa pensiun terhitung mulai tanggal 1 Juni 2026 dan seterusnya, pembayaran tidak dilakukan oleh Taspen. Anggaran tunjangan tahunan mereka akan ditanggung dan disalurkan oleh instansi tempat bekerja terakhir.

Demi mendukung kelancaran proses penyaluran di awal bulan Juni, Taspen turut mengingatkan seluruh penerima manfaat agar selalu waspada terhadap berbagai modus penipuan. Komplotan kriminal kerap memanfaatkan momen pencairan ini dengan mengatasnamakan manajemen Taspen.

Manajemen menegaskan bahwa seluruh layanan pengurusan hak pensiun diberikan secara gratis dan tidak dikenakan biaya apa pun. Peserta diimbau untuk menyaring informasi hanya melalui kanal digital resmi, mendatangi Kantor Cabang Taspen terdekat, atau menghubungi Call Center di nomor 1500919.

Para pensiunan juga diharapkan tetap melakukan otentikasi rutin pada awal bulan seperti biasa. Langkah ini penting agar proses pengiriman dana ke rekening bank tidak mengalami hambatan sistem.