LUWUK – Kepolisian Resor (Polres) Banggai membuka layanan penitipan kendaraan gratis bagi warga yang hendak pulang ke kampung halaman pada masa mudik Lebaran 2026. Langkah ini diambil untuk menekan risiko pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap mengintai rumah kosong selama ditinggal penghuninya.
Kapolres Banggai, AKBP Wayan Wayracana Aryawan, menyatakan layanan ini tersedia di tingkat Polres hingga seluruh Polsek jajaran di wilayah hukum Banggai. Fasilitas ini menyasar warga yang tidak memiliki tempat penyimpanan aman di kediaman mereka.
"Kami mengimbau sekaligus memberikan informasi kepada masyarakat atau pemudik yang ingin menitipkan kendaraan bermotor di Polres atau Polsek dipersilakan," ujar Wayan, Jumat, 13 Maret 2026.
Program penitipan ini merupakan bagian dari pelayanan kepolisian selama pelaksanaan Operasi Ketupat Tinombala 2026. Untuk mengakses layanan ini, warga cukup membawa dokumen pendukung sebagai syarat verifikasi.
Berikut adalah ketentuan bagi warga yang ingin menitipkan kendaraan:
Identitas Diri: Membawa KTP atau kartu identitas resmi lainnya.
Bukti Kepemilikan: Menunjukkan STNK atau dokumen resmi kendaraan.
Keamanan Tambahan: Pemilik disarankan tetap menggunakan kunci ganda.
Wayan menegaskan bahwa seluruh kendaraan yang dititipkan akan berada di bawah pengawasan petugas selama 24 jam penuh tanpa dipungut biaya alias gratis.
Selain soal keamanan kendaraan, AKBP Wayan juga menyoroti aspek keselamatan para pemudik di jalan raya. Ia meminta warga untuk tidak memaksakan diri jika kondisi fisik sudah menurun saat menempuh perjalanan jauh.
"Jika merasa lelah saat berkendara, jangan dipaksakan. Silakan beristirahat di tempat yang telah disediakan untuk menghindari risiko kecelakaan," ucapnya.
Saat ini, sosialisasi program terus digencarkan melalui personel Bhabinkamtibmas hingga platform media sosial guna memastikan informasi ini menjangkau seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Banggai.