HOME Metro

Kasus Narkoba di Nambo, Pria 45 Tahun Terancam 12 Tahun Penjara

Satnarkoba Polres Banggai menyerahkan tersangka JR, warga Padungnyo, Kecamatan Nambo, ke Jaksa Penuntut Umum setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap. Ia ditangkap dengan sejumlah barang bukti sabu siap pakai.

Saiful Yamin
Senin, 13 Oktober 2025 | 00:13:18 WITA
Penyerahan tersangka beserta barang bukti dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Banggai dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Ahmad Jalaluddin, SH.

LUWUK — Seorang pria berinisial JR (45), warga Desa Padungnyo, Kecamatan Nambo, Kabupaten Banggai, resmi diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) oleh penyidik Satuan Narkoba Polres Banggai, Jumat (10/10/2025). JR terancam hukuman hingga 12 tahun penjara atas kepemilikan narkotika jenis sabu.

Penyerahan tersangka beserta barang bukti dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Banggai dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Ahmad Jalaluddin, SH.

Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, SH., MH, mengatakan proses pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan.

“Tersangka sudah kami serahkan beserta barang bukti. Selanjutnya, Kejaksaan akan memproses kasus ini ke tahap persidangan,” ujar AKP Hasanuddin.

JR sebelumnya ditangkap tim Satnarkoba di rumahnya, Desa Padungnyo, Kecamatan Nambo, pada Rabu (11/6/2025) sekitar pukul 20.00 Wita. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa: 1 sachet plastik bening sedang berisi sabu seberat 0,5994 gram, 4 sachet kecil sabu seberat 0,3917 gram, 2 potongan sedotan berisi sabu seberat 0,1265 gram, 1 set alat hisap sabu (bong) lengkap dengan kaca pireks

Atas perbuatannya, JR dijerat Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman bagi tersangka yakni minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, serta denda hingga milyaran rupiah.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya guna menekan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Banggai.


Editorial
Jajak Pendapat

Pemerintah berencana mengkombinasikan iuran BPJS Kesehatan dengan asuransi swasta bagi keluarga mampu. Apakah Anda setuju kelas khusus BPJS Kesehatan