LUWUK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Selasa (25/11/2025) malam. Rapat yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Banggai, I Putu Gumi, ini berlangsung di Graha Dongkalan, Luwuk
Penjelasan mengenai empat Raperda tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banggai, Andi Maharani.
Empat Raperda yang diajukan dalam rapat tersebut adalah:
Raperda tentang Penertiban Ternak.
Raperda tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
Raperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.
Raperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal.
Bupati Banggai, yang diwakili Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Banggai Moh. Ramli Tongko, turut memberikan penjelasan terhadap seluruh rancangan peraturan daerah yang diajukan.
Ramli Tongko menjelaskan bahwa Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025 memuat tiga Raperda inisiatif DPRD dan satu Raperda inisiatif Pemerintah Daerah (Pemda) Banggai.
Ia menambahkan bahwa seluruh Raperda tersebut telah melalui proses harmonisasi, baik secara internal di Bapemperda maupun harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Tengah.
Pemda Banggai memberikan apresiasi kepada DPRD Banggai atas dukungan yang diberikan dalam menjalankan program-program daerah melalui prakarsa penyusunan Raperda.