LUWUK – Pemerintah Kabupaten Banggai bersama DPRD Banggai resmi menyepakati Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2026. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam penandatanganan nota bersama pada rapat paripurna DPRD Banggai, Jumat (21/11/2025), di Graha Pemda, Luwuk.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Banggai Saripudin Tjatjo, dan dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai Moh. Ramli Tongko, Wakil Ketua DPRD Wardani Murad dan I Putu Gumi, para anggota dewan, pimpinan perangkat daerah, serta unsur Forkopimda.

KUA-PPAS 2026 menjadi pedoman utama Pemda dan DPRD dalam menyusun APBD tahun anggaran 2026.

Saat membacakan sambutan Bupati Banggai, Sekda Ramli Tongko menjelaskan bahwa penyusunan KUA-PPAS 2026 dilakukan dengan memperhatikan dinamika kebijakan pemerintah pusat—termasuk kebijakan transfer ke daerah, mandatory spending, standar pelayanan minimal, serta arah kebijakan fiskal nasional.

“Penyesuaian ini penting untuk menjaga sinkronisasi, kepatuhan terhadap regulasi, serta kesinambungan program lintas sektor,” ujar Ramli.

Ia menyoroti adanya pemangkasan dana transfer pusat yang cukup signifikan. Kondisi tersebut, lanjutnya, menuntut pemerintah daerah melakukan penataan anggaran secara cermat dan berorientasi pada skala prioritas.

“Belanja yang bersifat seremonial, belanja rutin yang tidak mendukung kinerja, serta belanja penunjang yang berlebihan menjadi objek penataan dan pengendalian,” tegasnya.

Ramli menambahkan, pembahasan KUA-PPAS 2026 diarahkan pada program yang memberikan dampak nyata, khususnya peningkatan pelayanan dasar, penguatan ekonomi daerah, dan pencapaian sasaran pembangunan jangka menengah.

Kolaborasi antara Pemda dan DPRD, katanya, menjadi faktor penting untuk menjaga keseimbangan fiskal, meningkatkan efektivitas program pembangunan, dan menjamin keberlanjutan pelayanan publik pada tahun 2026.