Banggainesia Membership Banggainesia.com+

Biadab, Kakek di Luwuk Selatan Cabuli Dua Cucu Tiri, Satu Korban Disabilitas

Seorang kakek di Luwuk Selatan tega mencabuli dua cucu tirinya berulang kali saat sang istri sibuk menyiapkan dagangan di dapur. Salah satu korban merupakan anak berkebutuhan khusus, kini pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara

Saiful Yamin
Saiful Yamin - Banggainesia.com
Minggu, 21 Desember 2025 | 17:02:44 WITA
Biadab, Kakek di Luwuk Selatan Cabuli Dua Cucu Tiri, Satu Korban Disabilitas

Dalam pengakuannya, Pelaku melakukan tindakan asusila dengan menyentuh dan memainkan alat vital korban hingga korban merasa kesakitan

LUWUK – Polres Banggai merilis kasus pencabulan memilukan yang dilakukan oleh seorang kakek tiri berinisial SG alias Kekong (61) terhadap dua cucunya yang masih di bawah umur. Aksi bejat ini terungkap setelah kedua korban, yang masing-masing berusia 11 dan 14 tahun, berani mengadu kepada bibi mereka.

Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy, didampingi Kasi Humas IPTU Saiman dalam konferensi pers pada Minggu (21/12/2025), menjelaskan bahwa kasus ini terungkap pada 9 Desember lalu. Saat itu, salah satu korban berinisial AR pulang sekolah dan mendapati korban lainnya, AN, sedang bercerita kepada bibinya, DC, menggunakan bahasa isyarat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua korban mengaku telah dicabuli oleh pelaku sebanyak enam kali dalam kurun waktu Oktober 2024 hingga terakhir pada November 2025. Aksi tersebut rata-rata dilakukan pelaku pada pukul 04.00 WITA, di saat nenek korban sedang sibuk menyiapkan jamu untuk jualan di dapur.

"Pelaku melakukan tindakan asusila dengan menyentuh dan memainkan alat vital korban hingga korban merasa kesakitan," ungkap AKP Tio Tondy.

Kepada penyidik, tersangka SG mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena tidak mampu menahan nafsu birahinya. Akibat kejadian ini, kedua korban mengalami trauma psikis yang cukup dalam, terlihat lebih banyak diam, dan dirundung rasa ketakutan.

Polisi memberikan perhatian khusus pada korban AN yang merupakan penyandang disabilitas tunarungu dan tunawicara. "Pemeriksaan terhadap korban AN akan didampingi oleh penerjemah, Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak, serta pekerja sosial dari Kementerian Sosial RI," tambah Tio.

Atas tindakan bejatnya, SG alias Kekong kini mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
Regional
Lihat Hukum Selengkapnya