BANGGAI – Pemerintah Kabupaten Banggai melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) memberikan klarifikasi resmi terkait besaran belanja pegawai dalam APBD Tahun Anggaran 2026.
Klarifikasi ini menanggapi pemberitaan media online yang menyebut alokasi belanja pegawai di wilayah tersebut telah melampaui batas ketentuan nasional secara signifikan.
Dalam keterangan resminya pada Rabu, 25 Maret 2026, BPKAD Banggai menegaskan bahwa pengalokasian anggaran tersebut telah mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Regulasi tersebut mengatur Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta diperkuat oleh Permendagri Nomor 14 Tahun 2025.
Berdasarkan aturan tersebut, belanja pegawai daerah di luar tunjangan guru dibatasi maksimal 30 persen dari total belanja APBD, dengan tenggat penyesuaian paling lambat pada 2027.
Pemkab Banggai mencatat, persentase belanja pegawai dalam APBD 2026 sebenarnya berada di angka 36,92 persen, bukan 41,6 persen sebagaimana diberitakan sebelumnya.
Angka ini memang mengalami kenaikan sekitar 6 persen dibandingkan Tahun Anggaran 2025 yang berada pada posisi 30,60 persen.
Pihak BPKAD menjelaskan bahwa lonjakan ini dipicu oleh peningkatan alokasi untuk pemenuhan gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Pengalokasian tersebut merupakan konsekuensi kebijakan nasional dalam penataan tenaga non-ASN melalui pengangkatan menjadi ASN PPPK," tulis keterangan resmi BPKAD.
Kebijakan ini berdampak langsung pada struktur APBD karena adanya kewajiban pembayaran hak-hak finansial bagi personel baru dalam jumlah besar.
Pemkab Banggai menekankan bahwa kondisi belanja pegawai yang melebihi ambang batas 30 persen merupakan tantangan yang dialami hampir seluruh daerah di Indonesia saat ini.
Meski demikian, pemerintah daerah menyatakan komitmennya untuk melakukan pengendalian belanja pegawai secara bertahap dalam dua tahun ke depan.
Langkah penyesuaian ini ditargetkan tuntas pada Tahun Anggaran 2027, agar proporsi belanja pegawai kembali memenuhi batasan yang diamanatkan regulasi pusat.
Klarifikasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman utuh kepada masyarakat agar tidak terjadi simpang siur informasi mengenai tata kelola keuangan daerah.