HOME Pemkab

Bantuan UEP Senilai 10 Juta untuk 65 KK di Banggai Disalurkan Via Transfer ke Penerima

Pelaksanaan bimtek di Aula Kantor Dinas Sosial Kabupaten Banggai. (Foto. Amlin Usman/CS)

Saiful Yamin
Rabu, 30 April 2025 | 07:46:04 WITA
Pelaksanaan bimtek di Aula Kantor Dinas Sosial Kabupaten Banggai. (Foto. Amlin Usman/CS)

LUWUK - Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Kabupaten Banggai, Ronal Putje, menjelaskan mekanisme penyaluran bantuan UEP (Usaha Ekonomi Produktif), kepada 63 penerima. Ronal mengatakan bantuan akan di transfer langsung ke rekening penerima manfaat. 

Sementara untuk proses pencarian, Ronal menginformasikan bahwa pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap berdasarkan jadwal yang diterbitkan oleh Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Tengah.

"Jadi bertahap dan di pastikan tepat sasaran," ucapnya saat menyampaikan materi Bimtek kepada 65 penerima manfaat yang berlangsung di Aula Kantor Dinas Sosial Kabupaten Banggai, Rabu, (30/4/2025).


Sedangkan pada tahap penggunaan modal bantuan, para penerima akan mendapat pendampingan langsung dari Dinas Sosial Kabupaten Banggai.

"Penggunaan atau (semisal) pembelian kebutuhannya nanti, tetap kami kawal. Karena uang itu harus habis dan disertai bukti kwitansi," tuturnya.

Dikesempatan itu, Ronal menyampaikan harapannya, agar bantuan dapat dikelola dengan sebaik-baiknya untuk membantu perekonomian penerima manfaat.

"Kami berharap kepada bapak dan ibu yang menerima bantuan, dapat memanfaatkan dana tersebut dengan sebaik mungkin," ujar Ronal.

Saat ini, jumlah penerima program UEP, Dinas Sosial Kabupaten Banggai mendapatkan kuota 65 KK penerima manfaat yang tersebar di 14 kecamatan.

Adapun 14 kecamatan tersebut yakni, Kecamatan Luwuk 18 KK, Luwuk Selatan 12 KK, Luwuk Utara 3 KK, Luwuk Timur 3 KK, Pagimana 6 KK, Bualemo 5 KK, Nambo 1 KK, Lamala 1, Kintom 3 KK, Bunta 2 KK, Nuhon 5 KK, Batui 3 KK, Toili 2 KK, Balantak Utara 2 KK.

"Kuota kita saat berdasarkan usulan proposal tahun 2024. Alhamdulillah untuk Banggai, kita mendapatkan jatah 65 KK," imbuhnya.

Adapun kriteria penerima UEP, Ronal menambahkan, bahwa mereka yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Selain itu telah berusia diatas 18-60 tahun, dan memiliki KTP atau KK, serta memiliki potensi usaha dan bukan diperuntukan bagi ASN, TNI dan Polri, termasuk aparat desa.
Editorial
Jajak Pendapat

Pemerintah berencana mengkombinasikan iuran BPJS Kesehatan dengan asuransi swasta bagi keluarga mampu. Apakah Anda setuju kelas khusus BPJS Kesehatan