JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) secara resmi telah memberlakukan kebijakan baru yang mewajibkan seluruh masyarakat melakukan pemindaian atau rekam wajah saat melakukan registrasi kartu SIM. Langkah strategis ini diambil sebagai upaya nyata pemerintah dalam memperkuat sistem keamanan identitas digital nasional serta memberikan perlindungan yang lebih maksimal bagi para pengguna layanan seluler di seluruh Indonesia.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa metode registrasi konvensional melalui layanan SMS ke nomor 4444 kini dianggap sudah tidak lagi memadai dalam menghadapi ancaman kejahatan siber yang semakin kompleks. Dengan adanya sistem biometrik ini, identitas pengguna tidak hanya diverifikasi melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) secara tekstual, melainkan juga dicocokkan secara langsung dengan data biometrik yang terintegrasi di sistem Dukcapil untuk memastikan keaslian pemegang identitas tersebut.

Implementasi aturan ini diwajibkan bagi seluruh pelanggan baru, baik untuk layanan prabayar maupun pascabayar. Selain kewajiban rekam wajah, pemerintah juga memperketat kepemilikan nomor dengan membatasi satu identitas hanya boleh memiliki maksimal tiga nomor untuk setiap operator seluler. Saat ini, pemerintah masih menerapkan masa transisi di mana masyarakat bisa memilih antara metode lama atau baru, namun sistem biometrik ini akan diberlakukan secara penuh dan wajib bagi semua aktivitas registrasi baru mulai tanggal 1 Juli 2026 mendatang.

Penerapan teknologi pengenalan wajah ini diyakini akan menjadi senjata ampuh untuk memberantas praktik penipuan daring, panggilan spam, hingga aktivitas judi online yang sering kali memanfaatkan identitas orang lain secara ilegal. Selama ini, banyak ditemukan kasus pencatutan NIK milik warga untuk mengaktifkan ribuan kartu SIM ilegal oleh pihak tak bertanggung jawab. Dengan verifikasi wajah, celah manipulasi data tersebut dapat ditutup rapat karena proses aktivasi memerlukan kehadiran fisik pengguna di depan kamera.

Bagi pelanggan lama yang nomor ponselnya sudah aktif sebelum aturan ini berlaku, proses registrasi ulang berbasis biometrik bersifat opsional atau sukarela. Meski demikian, masyarakat sangat disarankan untuk melakukan pembaharuan data demi meningkatkan aspek keamanan pribadi mereka. Terkait isu perlindungan data pribadi, Kementerian Komdigi memberikan jaminan bahwa seluruh data biometrik yang terekam akan dikelola dengan standar keamanan tingkat tinggi dan diawasi ketat sesuai dengan amanat Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang berlaku.