JAKARTA – Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) memastikan tahap harmonisasi aturan pembiayaan untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes/Kel) rampung. Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono menargetkan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) bisa terbit pekan depan.

Ferry, yang juga Koordinator Ketua Pelaksana Harian Satgas Percepatan Pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih, menjelaskan harmonisasi ini penting karena seluruh mekanisme pembiayaan Kopdes/Kel mengacu pada dua payung hukum utama: Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49/2025 tentang Tata Cara Pinjaman untuk Pendanaan Kopdes dan Peraturan Menteri Desa dan PDT Nomor 10/2025 tentang Persetujuan Kepala Desa untuk Pembiayaan Kopdes.

Dengan aturan itu, ribuan Kopdes Merah Putih dapat segera mengakses pembiayaan dari bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

"Kita akan segera keluarkan Juklak dan Juknis dari Satgas Nasional untuk digunakan oleh Koperasi Desa Merah Putih dan menjadi pedoman kepada Satgas di tingkat Provinsi, Kabupaten, dan Kota," kata Ferry, Minggu (24/8/2025).

Menurut Ferry, juklak dan juknis ini menjadi pedoman dasar untuk mempercepat operasionalisasi Kopdes di seluruh Indonesia. Aturan teknis tersebut juga menjawab masukan dari DPR dan perbankan terkait kriteria dan prosedur penerima pinjaman.

"Hasil RDP (Rapat Dengar Pendapat) dengan Komisi VI ada rekomendasi masing-masing bank Himbara membuat aturan teknis terhadap Kopdes yang akan disalurkan. Kami pahami itu karena kita juga sedang menunggu PMK soal penempatan dana pemerintah di Bank Himbara," ujarnya.

Hingga kini, sekitar 7.000 dari 16.000 Kopdes Merah Putih yang terdaftar melalui microsite diproyeksikan siap mengakses pembiayaan tahap awal. Prioritas diberikan kepada Kopdes/Kel yang sudah memiliki sarana fisik dan ekosistem bisnis berjalan.

"Mereka bisa mengakses (pembiayaan) untuk tahap awal, mulai dari akhir Agustus-September ini secara bertahap. Verifikasi terhadap Kopdes/Kel yang memenuhi kriteria sedang kita lakukan," tambahnya.

Ferry juga mengapresiasi langkah cepat bank Himbara yang menyusun aturan teknis masing-masing untuk melengkapi pedoman nasional.

"Penyusunan aturan teknis dari setiap anggota Himbara ini sebenarnya cantolannya adalah tetap PMK Nomor 49/2025. Kemudian Peraturan Menteri Desa dan Peraturan Menteri (10/2025) untuk prosedur penyaluran," jelasnya.

Ia menambahkan, juklak dan juknis akan memuat aspek penting, mulai dari cara pengajuan proposal hingga teknis pencairan dana. Kendala utama yang diantisipasi adalah keterbatasan kemampuan pengurus Kopdes dalam membuat proposal bisnis.

Karena itu, Kemenkop mengambil peran melatih koperasi agar siap secara administratif dan manajerial.

"Dengan aturan yang lebih sederhana, pengawasan yang kuat, serta pelatihan yang terintegrasi, pemerintah optimistis pembiayaan Kopdes/Kel Merah Putih oleh Himbara dapat berjalan efektif," tegas Ferry.

Sementara itu, Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Ahmad Riza Patria mengingatkan agar seluruh Kementerian/Lembaga tetap solid.

"Ini etape berikutnya yang lebih sulit karena yang kita kerjakan ini bisnis yang harus untung. Jadi semua K/L harus merasa saling memiliki terhadap program Kopdes/Kel Merah Putih ini dan jangan hanya menganggap sebagai pelengkap saja," ujarnya.

Riza juga mengusulkan pembentukan satgas di tingkat kecamatan untuk memperkuat pengawasan dan meminimalisir kegagalan.