LUWUK – Pemerintah Kabupaten Banggai terus memperkuat tata kelola investasi daerah dengan mengukuhkan Pejabat Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal.
Langkah strategis ini diresmikan langsung oleh Bupati Banggai, Amirudin, di Ruang Rapat Khusus Kantor Bupati pada Rabu, 8 April 2026. Pengukuhan ini bertujuan meningkatkan kualitas sumber daya aparatur yang melayani sektor investasi.
Bupati Amirudin menegaskan bahwa pergeseran dari jabatan struktural ke fungsional merupakan kebutuhan organisasi modern agar pelayanan publik menjadi lebih lincah dan kompeten.
"Jabatan fungsional memiliki makna yang sangat strategis, bahkan kita diminta agar ke depan lebih banyak fungsional daripada struktural," tutur Bupati Amirudin dalam arahannya.
Menurut Bupati, keberadaan pejabat fungsional khusus penata kelola penanaman modal sangat krusial untuk menjamin proses perizinan yang efektif, efisien, transparan, serta akuntabel.
"Sekaligus menjadi fasilitator dan mampu menciptakan iklim investasi yang kondusif di daerah kita yang akhir-akhir ini cukup berkembang dengan pesat," ucapnya.
Bupati juga menitipkan pesan agar para pejabat yang baru dilantik senantiasa menjaga integritas serta mampu beradaptasi dengan dinamika pelayanan publik yang terus berkembang cepat.
Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Banggai Nomor 800.1.3.3/550/BKPSDM, delapan pejabat yang resmi dikukuhkan adalah Agus Sampe, Fatmawati Laruma, Rahmawati Galuga, Vivi Indrayani, Vivi Olivia Lauw, Suratmi S. Medang, Fadliyah Nur, dan Jusril Basri HI Dahlan.
Melalui penguatan struktur fungsional ini, Pemkab Banggai berharap kinerja pelayanan di sektor investasi semakin optimal dalam menjawab tantangan global.
Pemerintah daerah meyakini bahwa sistem pelayanan yang profesional akan berkontribusi nyata pada pertumbuhan ekonomi inklusif, pembukaan lapangan kerja, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Banggai.
Langkah ini juga dipandang sebagai upaya menciptakan pelayanan publik yang prima dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat serta para pelaku usaha.