JAKARTA — Satu tahun masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ditandai dengan langkah tegas pemerintah memberantas peredaran barang impor ilegal di pasar domestik. Kementerian Perdagangan mencatat, penyitaan terbesar sepanjang periode itu berasal dari impor pakaian bekas — komoditas yang sejak lama dilarang, namun tetap membanjiri pasar-pasar lokal.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan, Moga Simatupang, menyebutkan, total 21.054 bal pakaian bekas atau setara Rp120,65 miliar berhasil diamankan.
“Kemendag terus berkomitmen menjaga pasar dalam negeri agar tetap sehat dan adil. Setiap langkah pengawasan dan penindakan merupakan bagian dari upaya melindungi konsumen serta memastikan barang yang beredar memenuhi ketentuan,” ujar Moga, Kamis (30/10/2025).
Menurutnya, impor pakaian bekas termasuk aktivitas yang dilarang. Larangan itu ditegaskan dalam Permendag Nomor 40 Tahun 2022 yang mengubah Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
“Implementasi kebijakan ini kami jalankan secara konsisten, bersinergi dengan berbagai instansi terkait,” tegasnya.
Elektronik, Mainan, hingga Peralatan Rumah Tangga
Tak hanya pakaian bekas, barang-barang elektronik ilegal juga menjadi sasaran penindakan. Nilai totalnya mencapai Rp15 miliar, mencakup 297.781 unit produk, mulai dari rice cooker, speaker, televisi, kipas angin, fitting lampu, hingga air fryer dan gerinda listrik.
Kategori lain yang ikut diamankan antara lain 297 ribu mainan anak, 1.277 pasang alas kaki, 100 lembar seprai, dan 905 pelek kendaraan bermotor.
Produk Nonstandar dan Pelanggaran Label
Kemendag juga menindak lebih dari 1,6 juta unit produk teknik dan baja nonstandar. Barang-barang itu meliputi pemutus sirkuit miniatur (MCB) tanpa sertifikasi SNI dan nomor registrasi, alat listrik tanpa izin K3L, serta produk tanpa manual dan kartu garansi. Nilai total pelanggaran di sektor ini mencapai Rp18,85 miliar.
Tak berhenti di situ, petugas turut menemukan 578 penggaris besi, 997 ribu mur baut, dan 4.215 shackle tanpa dokumen asal barang. Bahkan 66 kapak dan 77 gunting dua tangan dinyatakan melanggar ketentuan barang dilarang impor.
Dalam pengawasan lanjutan, Kemendag juga menyita 83 ribu lembar baja lapis seng (BjLS) dan 1.251 ton bahan baku baja galvanis senilai Rp23,76 miliar, serta 16 ribu karton keramik lantai dan 610 ribu alat makan-minum dengan nilai Rp9,8 miliar.
Menjaga Pasar dari Serbuan Impor
Pemerintah juga memperkuat koordinasi lintas lembaga melalui Satgas Pengawasan Barang Tertentu untuk produk tekstil dan produk tekstil (TPT). Hasilnya, ditemukan berbagai pelanggaran seperti produk tanpa Persetujuan Impor (PI), Laporan Surveyor (LS), dan registrasi K3L dengan total nilai Rp90 miliar.
Selain itu, pengawasan di Unit Pelaksana Teknis Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) di empat wilayah — Medan, Bekasi, Surabaya, dan Makassar — mengungkap berbagai komoditas impor tanpa izin dengan nilai pabean mencapai Rp26,48 miliar.
Langkah-langkah ini, kata Moga, menjadi bukti keseriusan pemerintah menjaga kedaulatan ekonomi. “Perlindungan konsumen dan pengamanan pasar dalam negeri tidak boleh kendur. Ini bagian dari membangun fondasi perdagangan yang sehat dan berdaya saing,” ujarnya.