Sengketa Tapal Batas Desa Tikupon dan Salipi Belum Capai Kata Sepakat, Tim Bakal Cek Lapangan
Sengketa klaim Dusun Salon-Salon dimediasi Forkopimcam Bualemo guna mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas.
Pertemuan yang membahas klaim batas wilayah Dusun Salon-Salon tersebut sepakat dilanjutkan dengan agenda peninjauan kondisi fisik secara langsung di lapangan.
BUALEMO — Upaya penyelesaian sengketa penetapan dan penegasan tapal batas wilayah antara Desa Tikupon dan Desa Salipi di Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, belum membuahkan hasil akhir. Mediasi yang difasilitasi oleh jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Bualemo memutuskan untuk melanjutkan penanganan perkara melalui peninjauan langsung ke lapangan.
Proses mediasi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Bualemo IPTU Alwi Polii bersama jajaran Forkopimcam di Kantor Camat Bualemo, Rabu (23/9/2026) mulai pukul 08.30 WITA. Rapat koordinasi ini turut dihadiri Sekcam Bualemo, Kepala Desa Tikupon, Kepala Desa Salipi, jajaran Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta tokoh masyarakat dari kedua desa.
Pokok perselisihan memuncak akibat klaim sepihak atas batas wilayah administrasi. Baik Pemerintah Desa Tikupon maupun Pemerintah Desa Salipi sama-sama mengklaim bahwa Dusun Salon-Salon masuk dalam cakupan wilayah hukum desa mereka masing-masing.
Rapat koordinasi yang berlangsung alot selama kurang lebih tiga setengah jam tersebut berakhir pada pukul 12.00 WITA. Hasil mediasi menyimpulkan bahwa tawaran dan usulan batas wilayah dari kedua belah pihak belum dapat diputuskan, sehingga tim sepakat menjadwalkan pengecekan kondisi fisik di lapangan.
Kapolsek Bualemo IPTU Alwi Polii menerangkan bahwa keterlibatan kepolisian dalam mediasi ini bertujuan untuk mempercepat titik temu guna mencegah potensi konflik sosial di tengah masyarakat. Menurutnya, pembiaran sengketa berlarut-larut berisiko tinggi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
"Karena mengganggu pelayanan kepada masyarakat di desa tersebut juga dapat menghambat percepatan pembangunannya," terang IPTU Alwi.
Kepolisian mengimbau kedua belah pihak bersama warga masyarakat untuk tetap menjaga kondusivitas wilayah dan mengedepankan musyawarah mufakat selama proses peninjauan lapangan berlangsung.
Artikel Terkait
Pilihan Untukmu