LUWUK – Pria pelaku pencurian uang senilai 10 Juta lebih di sebuah Butik di Kelurahan Maahas, Luwuk Selatan berhasil ditangkap Tim Resmob Tompotika Polres Banggai. Penangkapan berlangsung di Pagimana, pada Selasa (12/5/2025).
Pelaku berinisial AS warga Kelurahan Lamo Kecamatan Batui ditangkap usai terbukti sebagai pelaku pencurian sesuai rekaman CCTV.
"Pelaku mengakui perbuatannya dan diringkus tanpa perlawanan," sebut Kasat Reskrim, AKP Tio Tondy.
Penjelasan Tio, kejadian ini berlangsung pada Selasa (21/4) sekira jam 00.22 WITA. Aksi pencurian diketahui ketika salah satu karyawan pemilik butik pada keesokan paginya mendapati ruangan telah acak-acakan.
Setelah mengecek CCTV, maka terlihat seseorang telah masuk dan mencuri sejumlah uang. Pelaku masuk kedalam butik dengan menarik jendela dan mengambil uang sejumlah Rp. 10.100.000 didalam laci meja.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Resmob Polres Banggai melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi. Pada sekitar pukul 11.00 Wita, polisi berhasil mengamankan pelaku AS dipinggir jalan di Kecamatan Pagimana.
"Hingga kini, Kepolisian masih mendalami kasus tersebut guna mencari kemungkinan barang bukti lainnya", pungkas Tio.