LUWUK — Aparat Satuan Reserse Kriminal Polresta Banggai menangkap SU alias B (22), terduga pelaku pelecehan seksual terhadap seorang remaja perempuan berusia 16 tahun di Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai.
Kasat Reskrim Polresta Banggai AKP Nur Arifin mengatakan insiden tersebut terjadi pada Selasa dini hari, 28 Juli 2026, sekitar pukul 03.00 WITA. Peristiwa bermula saat korban bersama temannya sedang mengendarai sepeda motor melintasi kawasan tersebut.
Saat berada di depan Klinik Irene, jalan Kelurahan Karaton, laju sepeda motor korban mendadak dicegat oleh sekelompok pemuda.
"Tiba-tiba salah seorang laki-laki memegang area sensitif korban dan langsung melarikan diri dari lokasi," kata Nur Arifin dalam keterangannya, Kamis.
Usai menerima laporan dari pihak korban, polisi langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan keterangan saksi. Identitas dan ciri-ciri pelaku akhirnya teridentifikasi hingga petugas berhasil mengamankan SU pada Rabu siang, 5 Agustus 2026.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana perbuatan cabul dengan kekerasan atau ancaman kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 414 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.