LUWUK – Kepolisian Resor (Polres) Banggai, Sulawesi Tengah, berhasil mengamankan seorang pria berinisial SDA (29) yang diduga kuat terlibat dalam kasus percobaan penculikan seorang anak perempuan berusia tujuh tahun di Kompleks Kilometer 5, Kelurahan Tombang Permai.
Penangkapan terhadap terduga pelaku yang dilakukan kurang dari 24 jam setelah laporan diterima cukup ampuh meredakan kekhawatiran yang sempat muncul di kalangan masyarakat Luwuk.
Respons Cepat Kepolisian
Kepala Polres Banggai, AKBP Putu Hendra Binangkari, menekankan kecepatan respons dalam menangani kasus tersebut sebagai bentuk komitmen institusi dalam menjaga keamanan publik.
Pernyataan ini disampaikan melalui Kasat Intel Polres Banggai, AKP Usman, pada Kamis (27/11/2025). “Kerja cepat kami adalah contoh nyata komitmen Polres Banggai dalam menjaga keamanan warga,” ujar AKP Usman.
Ia menambahkan, instruksi kepada seluruh personel adalah untuk merespons setiap laporan masyarakat dengan segera sebagai wujud pelayanan.
Kronologi dan Penangkapan
Insiden ini dilaporkan terjadi pada Rabu (26/11/2025) sekitar pukul 13.00 Wita. Seorang ibu melaporkan bahwa putrinya yang berinisial RI (7) dibawa pergi oleh pria tak dikenal dari rumah kos mereka.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, termasuk penelusuran rekaman kamera pengawas (CCTV), tim Resmob Polres Banggai melacak jejak pelaku yang membawa korban ke arah Halimun.
Terduga pelaku, SDA, yang diketahui berasal dari Desa Bantaian, Kecamatan Luwuk Timur, ditangkap pada pukul 23.30 Wita di sebuah pondok kebun di Desa Toipan, Kecamatan Pagimana. Polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.
Kapolres Banggai mengungkapkan bahwa modus yang digunakan pelaku adalah membujuk korban dengan iming-iming uang dan ajakan jalan-jalan. Selama dalam penguasaan pelaku, korban diduga juga mengalami kekerasan dan pelecehan seksual.
Status Korban dan Hukum
Saat ini, korban RI telah dikembalikan kepada keluarganya dan berada dalam kondisi aman.
Terduga pelaku SDA kini ditahan dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan pasal berlapis, termasuk: Pasal 83 juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 328 KUHP tentang penculikan.
Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi pelaku adalah 15 tahun penjara. Keberhasilan penangkapan ini diharapkan dapat meningkatkan rasa aman dan kepercayaan publik terhadap kinerja aparat kepolisian di Kabupaten Banggai.