HOME Hukum

Mabuk Suami Cekik Istri, Polsek Nuhon Gelar Penyelesaian Melalui Mediasi

Pelaku meminta maaf dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya, sementara pelapor telah memaafkan suaminya dan tidak akan melanjutkan perkara ini.

Saiful Yamin
Jumat, 02 Mei 2025 | 07:46:04 WITA
Polsek Nuhon mendampingi penyelesaian damai sebuah kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) melalui pendekatan Restorative Justice, Kamis (1/5/2025)

NUHON - Polsek Nuhon mendampingi penyelesaian damai sebuah kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) melalui pendekatan Restorative Justice, Kamis (1/5/2025).

Kejadian ini melibatkan seorang seorang suami yang diduga melakukan penganiayaan terhadap istrinya di Kecamatan Nuhon, Banggai.

Kapolsek Nuhon IPTU Tamrin Luntaya menjelaskan kronologi kejadian terjadi pada Senin (28/4) sekitar pukul 19.00 Wita di Desa Pakowa Bunta.

Saat itu, terjadi percekcokan antara pelapor LS (26) dengan suaminya RS (31). Sang suami mencekik leher istrinya. 

“Motifnya salah paham yaitu suami dalam pengaruh minuman beralkohol (miras). Setelah kejadian itu korban mengadukannya ke Polsek Nuhon,” sebut Tamrin.

Tindakan kepolisian yang dilakukan dengan memintai keterangan korban, serta adanya kesepakatan untuk melakukan mediasi Restorative Justice antara pelaku dan pihak keluarga.

Hasil menunjukkan bahwa pelaku meminta maaf dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya, sementara pelapor telah memaafkan suaminya dan tidak akan melanjutkan perkara ini.

“Dengan berakhirnya mediasi ini, diharapkan mereka dapat melanjutkan kehidupan dengan harmonis dan tanpa kekerasan,” ungkapnya.

Editorial
Jajak Pendapat

Pemerintah berencana mengkombinasikan iuran BPJS Kesehatan dengan asuransi swasta bagi keluarga mampu. Apakah Anda setuju kelas khusus BPJS Kesehatan