LUWUK - Kepolisian Resor (Polres) Banggai mengumumkan penutupan sementara seluruh layanan Satpas Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dan identifikasi sidik jari. Layanan publik ini akan dihentikan selama tujuh hari, terhitung mulai Rabu, 18 Maret hingga Selasa, 24 Maret 2026.
Kasi Humas Polres Banggai, AKP Saiman, menjelaskan penutupan ini dilakukan dalam rangka memperingati dua hari libur nasional yang jatuh berdekatan, yakni Hari Raya Nyepi Tahun Baru Caka 1948 dan Idul Fitri 1447 Hijriah.
"Pelayanan akan kembali dibuka secara normal pada Rabu, 25 Maret 2026, mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WITA," ujar Saiman dalam keterangannya, Selasa, 17 Maret 2026.
Terkait masa berlaku dokumen yang habis selama periode libur tersebut, kepolisian memberikan dispensasi khusus. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya berakhir pada rentang 18 hingga 24 Maret, diberikan tenggang waktu untuk melakukan perpanjangan pada tanggal 25 hingga 31 Maret 2026.
Saiman menegaskan, masyarakat tidak perlu khawatir akan terkena aturan pembuatan SIM baru selama mengikuti jadwal perpanjangan yang telah ditentukan tersebut. Namun, jika pemohon tidak melakukan perpanjangan pada masa tenggang yang diberikan, maka akan diberlakukan prosedur penerbitan SIM baru.
"Kami meminta masyarakat untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan dan segera mendatangi pusat layanan setelah operasional dibuka kembali pada 25 Maret mendatang," tutup Saiman.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan keleluasaan bagi warga untuk merayakan hari besar keagamaan tanpa mengabaikan kewajiban administratif kendaraan maupun catatan kepolisian mereka.