Banggainesia Membership Banggainesia.com+

Lewat Program Si ADE Kembali Sekolah, Hak Pendidikan di Balik Jeruji tetap Dijamin

Warga binaan dan anak binaan akses Paket A, B, hingga C untuk wujudkan target zero anak putus sekolah.

Saiful Yamin
Saiful Yamin - Banggainesia.com
Jumat, 25 September 2026 | 13:55:04 WITA
Lewat  Program Si ADE Kembali Sekolah, Hak Pendidikan di Balik Jeruji tetap Dijamin

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banggai Syafrudin Hinelo memberikan arahan saat sosialisasi program "Si ADE Kembali Sekolah" di Lapas Kelas IIB Luwuk.

LUWUK  — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Banggai kembali menyosialisasikan program "Si ADE Kembali Sekolah" di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Luwuk.

Langkah strategis ini menjadi wujud nyata pemenuhan hak konstitusional warga negara sekaligus komitmen menjamin hak pendidikan kesetaraan bagi warga binaan, anak binaan, hingga anak warga binaan yang terdata putus sekolah.

Sosialisasi program ini merupakan bentuk tindak lanjut dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Disdikbud Kabupaten Banggai dan Lapas Kelas IIB Luwuk.

Melalui kerja sama ini, para peserta dapat mengakses pendidikan wajib belajar mulai dari jenjang Paket A (setara SD), Paket B (setara SMP), hingga Paket C (setara SMA) langsung di dalam lingkungan pemasyarakatan.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banggai, Syafrudin Hinelo, menegaskan bahwa tembok penjara tidak boleh menghalangi seseorang untuk mengenyam pendidikan.

"Si ADE Kembali Sekolah ini bukan sekadar program, melainkan gerakan kemanusiaan. Anak-anak yang ada di Lapas, baik anak binaan maupun anak dari warga binaan, tetaplah anak-anak Banggai yang berhak mendapatkan pendidikan. Tugas kami di Disdikbud adalah memastikan hak konstitusional tersebut tetap terpenuhi," tegas Syafrudin.

Melalui PKS yang disepakati, Disdikbud Banggai dan Lapas Kelas IIB Luwuk menetapkan empat fokus utama pelaksanaan program:

  1. Pendataan dan Asesmen: Pendataan komprehensif terhadap anak usia sekolah (PAUD, SD, SMP) yang mengalami putus sekolah di lingkungan Lapas.

  2. Layanan Pendidikan Kesetaraan: Memfasilitasi kegiatan belajar mengajar Program Paket A, Paket B, dan Paket C secara langsung di dalam Lapas.

  3. Pengembalian ke Sekolah Formal: Mendampingi dan memfasilitasi anak binaan yang telah selesai menjalani masa hukuman agar dapat kembali ke satuan pendidikan formal terdekat.

  4. Validasi Dapodik: Memastikan anak binaan tetap terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) agar tidak tereliminasi dari sistem pendidikan nasional.

Kepala Lapas Kelas IIB Luwuk menyambut positif sinergi strategis ini. Pihaknya menilai kerja sama tersebut selaras dengan pilar pembinaan kepribadian yang selama ini dijalankan di dalam lembaga pemasyarakatan.

"Selama ini kami fokus membina mental mereka. Dengan adanya PKS ini, kami turut membina masa depan mereka melalui pendidikan. Ini merupakan langkah nyata untuk memutus rantai anak putus sekolah di Kabupaten Banggai," ungkap Kepala Lapas Kelas IIB Luwuk.

Pemerintah Kabupaten Banggai menargetkan pencapaian zero anak putus sekolah secara bertahap di seluruh wilayahnya, termasuk di lingkungan khusus seperti lembaga pemasyarakatan. Program "Si ADE Kembali Sekolah" ini dijadwalkan mulai berjalan efektif secara penuh pada Tahun Ajaran 2026/2027.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
Regional
Lihat Metro Selengkapnya