JAKARTA – Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, mendesak Pemerintah Pusat segera melakukan respons cepat dan masif dalam menangani dampak bencana yang melanda wilayah Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar). Lasarus bahkan meminta pemerintah tidak perlu merasa malu untuk mencari bantuan dari pihak mana pun jika merasa tidak mampu menangani bencana di Sumatera secara mandiri.

Desakan tersebut disampaikan Lasarus dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi V DPR bersama perwakilan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR), Basarnas, BMKG, dan Korlantas, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (8/12/2025).

Lasarus mengungkapkan bahwa Komisi V menerima informasi dari daerah mengenai kendala serius yang dihadapi Pemerintah Daerah (Pemda), yakni keterbatasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam menanggulangi dampak bencana.

“Kami seluruh pimpinan dan anggota Komisi V mendapatkan informasi dari daerah, bahwa keterbatasan biaya APBD daerah sangat mempengaruhi kekuatan mereka dalam menangani bencana ini,” kata Lasarus.

Menurutnya, kemampuan fiskal Pemda melemah akibat adanya pengurangan anggaran dana hibah khusus (DHK) dan dana hibah umum (DHU) pada tahun sebelumnya hingga tahun mendatang. Oleh karena itu, Lasarus menilai inisiatif dan bantuan dana dari Pemerintah Pusat sangat diperlukan.

“Keterbatasan kemampuan fiskal daerah ini, mau tidak mau harus ada inisiatif dari Pemerintah Pusat, supaya bencana ini segera bisa kita tangani,” ujarnya.

Ia menambahkan, saat ini masih terdapat titik-titik daerah terdampak yang belum terjangkau sepenuhnya oleh tim di lapangan. Lasarus berharap masalah pembiayaan tidak menjadi kendala utama dalam upaya penanganan bencana di Sumatera.

Terkait penetapan status bencana nasional, Lasarus menyerahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Pusat. Namun, ia menekankan agar penanganan cepat menjadi prioritas utama.

“Pemerintah belum menetapkan status ini, apakah akan dijadikan bencana nasional atau tidak, kami dari DPR menyerahkan sepenuhnya, karena ini subjek dari pemerintah, silakan pemerintah mau menetapkan status ini seperti apa, yang penting bagi kami adalah tangani dengan cepat,” tegasnya.

Lasarus kembali menegaskan, jika pemerintah merasa kesulitan dalam menangani bencana, mereka tidak perlu ragu meminta pertolongan internasional.

“Bantu masyarakat ini dengan cepat, kalau kita tidak mampu enggak usah malu kita minta pertolongan dari pihak mana pun karena masyarakat di lokasi bencana pasti membutuhkan kehadiran cepat negara di sekitar ketidakmampuan mereka menghadapi kondisi yang ada sekarang ini,” imbuh Lasarus.

Terpisah, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi sebelumnya menjelaskan bahwa penetapan status darurat bencana nasional terkait bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar, masih menjadi pertimbangan. Ia menegaskan bahwa fokus utama pemerintah adalah penanganan, bukan status.

“Yang paling penting adalah bukan masalah statusnya, tapi sekali lagi adalah masalah penanganannya,” kata Pras di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (3/12/2025).

Prasetyo menambahkan, tidak adanya status darurat bencana nasional bukan berarti Indonesia tidak dapat menerima bantuan dari negara lain. Bantuan luar negeri dapat diakomodasi melalui Instruksi Presiden (Inpres), mencontoh penanganan bencana di Palu beberapa tahun silam.

“Untuk sementara ini belum ya. Meskipun kami juga mewakili Pemerintah Republik Indonesia menyampaikan terima kasih karena banyak sekali atensi dari negara-negara sahabat... Namun kita merasa bahwa pemerintah, dalam hal ini kita semua masih sanggup untuk mengatasi seluruh permasalahan yang kita hadapi,” tutup Pras.