LUWUK – Kejaksaan Negeri Banggai menggelar pemusnahan barang rampasan dari berbagai perkara tindak pidana umum pada Selasa, 31 Maret 2026. Kegiatan ini dilangsungkan secara terbuka di halaman kantor Kejari Banggai, Luwuk.

Kepala Kejaksaan Negeri Banggai, Akbar, menyatakan bahwa pemusnahan ini merupakan yang pertama kali dilakukan di tahun 2026. Pihaknya sengaja mengundang seluruh unsur Forkopimda dan jurnalis untuk menyaksikan langsung proses tersebut.

"Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum kepada masyarakat," ujar Akbar di sela-sela kegiatan.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 28 perkara tindak pidana umum yang telah diputus pengadilan selama periode Januari hingga Maret 2026.

Dominasi kasus masih berada pada sektor narkotika dengan rincian:

  • 19 perkara narkotika (Sabu).

  • 2 perkara tindak pidana kesehatan (Obat keras).

  • 7 perkara tindak pidana terhadap orang, harta benda, dan pidana umum lainnya.

Adapun barang bukti narkotika jenis sabu seberat 104,1792 gram dimusnahkan dengan cara dibakar. Sementara itu, sebanyak 5.527 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl (THD) dihancurkan dan dilarutkan ke dalam cairan pembersih lantai hingga tidak dapat digunakan lagi.

Akbar menegaskan bahwa pemusnahan ini adalah tindak lanjut dari kewajiban jaksa penuntut umum dalam mengeksekusi putusan hakim yang telah inkracht.

"Kami berharap kolaborasi yang solid antara aparat penegak hukum dan seluruh stakeholder di Banggai terus terbangun demi menekan angka kriminalitas," tambahnya.

Acara ini dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi daerah, di antaranya Asisten I Setda Banggai Mujiono, Kapolres Banggai AKBP Wayan Wayracana Aryawan, Wakil Ketua II DPRD I Putu Gumi, serta Ketua Pengadilan Negeri Banggai Suhendra Saputra.

Hadir pula perwakilan dari Kodim 1308/LB, Plt. Kadis Kesehatan Nurmasita Datu Adam, serta para jurnalis yang tergabung dalam PWI Banggai. Kegiatan ditutup dengan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh seluruh pejabat yang hadir sebagai bukti sah eksekusi barang bukti.